Tanggal : Kamis  18 Desember 2008 10:20
Laporan :Jay/ded

Terlantarkan Anak Dan Istri Perwira Polisi Dituntut 2 Tahun Penjara

Foto-Berita

Medan pphe-ri.com
Terlantarkan anak dan istri selama lima tahun, seorang perwira polisi yang bertugas di Polres Nias Selatan dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harry Darmawan SH pada persidangan Rabu (17/12) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam tuntutannya JPU Harry Darmawan SH menyatakan terdakwa telah melanggar pasal 77 ayat b UU No.23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak dan Pasal 49 huruf g UU No.23 Tahun 2003 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sesuai fakta dipersidangan AKP Ricardo Silaen, seorang perwira polisi yang bertugas di Nias Selatan ini sudah mengabaikan kewajibannya sebagai kepala rumah tangga dan menelantarkan anak dan istrinya selama lima tahun, ujar Harry.

Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU, terdakwa yang seorang perwira polisi tersebut hanya tertunduk lesu dihadapan Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Sudira SH MH, apalagi dalam persidangan tersebut tampak hadir istri dan anaknya yakni Juniar dan Satria Wira Utama Silaen yang selama lima tahun tidak pernah dinafkahi dan dikunjungi terdakwa.

Setelah pembacaan nota tuntutan dari JPU, Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Sudira SH MH menunda persidangan Rabu (7/1/09) untuk mendengarkan pembelaan (Pledoi) dari terdakwa.

Terdakwa menelantarkan istri dan anaknya terjadi setelah bencana Tsunami melanda Aceh dipenghujung tahun 2004 silam. Dalam penuturanya terdakwa mengatakan bahwa istri dan anaknya telah meninggal terkena Tsunami ketika masih tinggal di Aceh pada waktu itu. Kejadian ini terungkap setelah terdakwa (AKP Richardo Silaen –red) ingin mencari wanita lain dan mentelantarkan anak dan istrinya yang tinggal di Jalan HT Daudsyah No. 15 Kuta Alam Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam.