Tanggal : Rabu  17 Desember 2008 20:54
Laporan :Jay/ded

Sidang Ranmor Ricuh Di PN Medan Ibu, Terdakwa Protes JPU

Foto-Berita

Medan pphe-ri.com
Sidang Pencurian Sepeda Motor (Ranmor) yang digelar di Pengadilan Negeri Medan kembali ricuh, Rabu (17/12). Pemicu kericuhan tersebut dikarenakan ibu terdakwa yang hadir dipersidangan langsung mencecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan SH, karena saksi-saksi yang dihadirkan pada persidangan tersebut disebutnya palsu.

Akibatnya proses persidangan sempat terganggu dengan teriakan ibu terdakwa di dalam ruang sidang. Dengan histeris ibu terdakwa berteriak “Jangan kau hadirkan saksi-saksi palsu”. “Hadirkan polisi yang menangkap dan menyiksa anakku”, cercaan perempuan berbadan tambun di depan ruangan jaksa penuntut umum.

Selain cercaan untuk menghadirkan saksi dari kepolisian, perempuan berambut panjang itu mengaku, atas perkara anaknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan mendatangi kediamannya pagi-pagi, untuk merundingkan cara penyelesaian perkara yang dialami anak semata wayangnya.

Didepan ruangan tunggu JPU Pengadilan, istri Sulaiman Zhony Tobing ini mengaku kalau anaknya, Ade Ilham Pandapotan Tobing ditangkap petugas Polsekta Medan Kota atas tudingan pencurian sepeda motor pada 8 Oktober 2008 lalu dekat SPBU Jalan Bakti Medan.

Atas penangkapan anaknya itu, polisi melakukan penganiayaan dengan cara mata dilakban, wajah dibenam ke sumur, badan disetrum listrik. Akibatnya, Ade Ilham mengalami pelipis koyak dan kuping menjadi pekak dikarenakan polisi meletuskan senjata apinya ketelinga anak semata wayangnya.

Irma Hasibuan SH mengatakan kalau ia telah menghadirkan saksi-saksi yang melihat anaknya melakukan pencurian. “Kita sudah hadirkan saksi-saksi, tetapi ibu itu minta polisi yang menangkap anaknya untuk dihadirkan. Kita ajukan saksi perbalisan (saksi polisi pembuat berkas alias Juper) tidak mau. “Ya, seharusnya ibu itulah yang menghadirkan saksi yang meringankan kepersidangan, kalau memang anaknya benar-benar disiksa polisi saat ditangkap,” kata Irma.

Lanjut Irma lagi, Ade Ilham Pandapotan Tobing selama persidangan didampingi seorang pengacara. Sayakan seorang jaksa, untuk dalam perkara ini sayakan harus bisa membuktikan perkara yang dilakoni anaknya. Kalau untuk menghadirkan polisi-polisi yang melakukan penganiayaan saat dilakukan penangkapan itu bukan kerjaan saya. Terdakwakan didampingi penasehat hukumnya, seharusnya mereka mengajukan saksi yang meringankan,” jelasnya lagi.

Dalam perkara ini, sambung Irma lagi, saksi-saksi yang melihat terdakwa mempreteli sepeda motor curiannya sudah kita hadirkan si Siswa Raindi. “Di rumah si Siswa Raindi lah kereta curiannya disimpan dan dipreteli terdakwa,” kata Irma meyakinkan.

Irma mengatakan kedatangannya kerumah terdakwa untuk mengantar berkas T-7. “memang benar saya ke rumahnya. tapi, saat itu saya mengantar T-7 terdakwa.