Tanggal : Selasa  16 Desember 2008 16:35
Laporan :Jay

Kasus KDRT, Karena Cinta Ayah Bela Ibu Tiri

Foto-Berita

Medan pphe-ri.com
Terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) Eka Susana (26) warga kelambir V Medan terpaksa jadi pesakitan di PN Medan. Eka Susana harus mendekam dipenjara karena tuduhan menyiksa 2 anak tirinya. Tapi karena masih mencintai sang istri, Sabaruddin Marbun (43) rela membantah BAP dari Kepolisian, padahal ia sendiri yang mengadukan istrinya.

Imam (10) dan Lila (9) terpaksa menelan pil pahit, karena diasuh oleh ibu tiri. Ibu kandungnya kabur dari rumah sekitar tahun 2004. Sabaruddin Marbun ayah Imam dan Lila ternyata tak tahan menduda lama lama. Sekitar tahun 2004 Sabaruddin menikahi Eka Susana yang kala itu masih berusia 22 tahun.

Kehidupan dua bocah dengan ibu tiri pun berlangsung. Setelah 4 tahun ibu tiri mulai memperlihatkan sikap seperti legenda ibu tiri. Kedua bocah tersebut sempat dipukul sampai meninggalkan bekas. Lila disebutkan pernah dibakar oleh ibu tirinya pada bagian paha. Sedangkan Imam sering di jewer dan di pukul dengan menggunakan alat tertentu. Seluruh kejadian yang menimpa kedua bocah tersebut terjadi pada saat sang ayah tak berada dirumah.

Suatu saat Sabaruddin mengetahui kedua anaknya mendapat perlakuan kasar dari ibu tiri mereka. “saya melaporkan istri saya dengan tujuan agar memberikan pelajaran” ujar Sabaruddin kepada majelis hakim PN Medan yang diketuai oleh Krisman Sormin SH. Sabaruddin didalam BAP menerangkan apa yang terjadi kepada kedua anaknya adalah perbuatan istrinya. Tapi ia mengaku dihadapan hakim bahwa sebenarnya kejadian pemukulan terhadap anaknya tidak dilihatnya langsung. Bahkan Sabaruddin membantah BAP yang dikeluarkan kepolisian. Mendengar hal ini Krisman Sormin SH meminta agar JPU Nurainun mengahadirkan juper sebagai saksi.

Imam dan Leli juga mengaku sayang kepada ibu tiri mereka saat keduanya dijadikan saksi. Malah mereka mengaku tak keberatan jika ibu tiri mereka tetap tinggal bersama mereka. Lila mengaku bahwa perbuatan ibu tirinya karena mereka nakal. Lila justru membantah ibu tirinya membakar pahanya seperti yang disebutkan dalam BAP. Sementara Imam juga mengaku dipukul jika ia nakal.

JPU Nuraini SH dalam dakwaannya menyatakan bahwa terdakwa telah memukul Imam dengan sepotong pipa paralon sehingga menimbulkan bekas. Sedangkan kepada Lila terdakwa diduga telah membakar paha kaki kanan Lila, dan melemparkan sepiring nasi panas kepada Lila.

Atas perbuatan tersebut Eka Susana didakwa telah melakukan perbuatan yang melanggar pasal 44 (1) UU RI No 33 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).