Tanggal : Senin  15 Desember 2008 21:53
Laporan :Budi Laia

Ketua DPW PDP Sumut, Marlon Purba Tuding Polsek Medan Baru Rekayasa TKP

Foto-Berita

Medan pphe-ri.com
Polsekta Medan Baru Dituding rekayasa tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan pembantu rumah tangga (PRT). Hal ini terbukti dari surat hasil Visum korban atas nama Kasah Br. Berutu (21) asal Desa Kampung Baru, Kecamatan Penanggalan, Kabupaten Subulsalam Aceh Singkil, Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang bekerja sebagai PRT di Jalan PWS No.72 E Medan. Didalam surat Visum tersebut tertulis bahwa korban ditikam di Hotel Akasia yang terletak di Jalan Gatot Subroto Medan.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Demokrasi Pembaruan Sumatera Utara (DPW PDP Sumut) kepada wartawan di kantornya Jalan Burjam Hal Medan seusai mendapingi pengunjuk rasa di Jalan PWS dan di Mapolsekta Medan Baru bersama simpatisan atas korban pembunuhan PRT yang di lakukan majikan, Senin (15/12).

Menurut mantan anggota DPRD Sumut (1999-2004) ini, pembunuhan pihak kepolisian harus menelusuri secara seksama pelaku utama korban pembunuhan PRT atas nama Kasa br. Berutu. Sejauh ini, kita telah membentuk Tim Investigasi untuk membantu pihak kepolisian dalam mengungkap pelaku utama.

Saksi yang menerangkan bahwa masih ada terlibat dalam pembunuhan itu telah menandatangani surat ber-materai, katanya. Marlon mengharapkan agar rekonstruksi peristiwa pembunuhan korban harus direka ulang, karena reka ulang sebelumnya terindikasi adanya permainan. Buktinya, Ayung selaku majikan laki-laki tidak dapat dihadirkan oleh pihak polsekta Medan Baru, tandasnya.

korban semasa hidupnya sebagai PRT di kediaman A Yung (45) dan Susan (40), penduduk Jalan PWS Nomor 73-E Lingkungan VII, Kelurahan Sei Putih II, Kecamatan Medan Petisah, sekaligus pemilik Rapi Foto Digital Foto Express Jalan Gatot Subtoro Nomor 72-A Medan. Pantauan pphe-ri.com pada rekonstruksi atau reka ulang peristiwa pembunuhan yang dilaksanakan oleh Polsekta Medan Baru, Senin (15/12) sekira pukul 11.00 WIB diwarnai unjukrasa.

Dengan membawa poster berisikan hujatan kepada A Yung dan Susan, juga disampaikan kritikan terhadap kinerja aparat penegak hukum. Keluarga korban yang sengaja datang dari kampung bersama warga setempat mendatangi kediaman pasangan suami istri etnis Tionghoa itu. Bahkan dalam orasinya, keluarga korban dan warga sekitar lokasi kejadian meminta pemilik Rapi Foto Digital Foto Express itu dihukum mati.

Dalam reka ulang tersebut Polsek Medan Baru diyuding rekayasa TKP.