Laporan :Jay/ded
Nebis In Idem , Hakim Bebaskan Terdakwa
Medan pphe-ri.com
Karena Nebis In Idem Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang menyidangkan kasus pemalsuan surat tanah atas nama terdakwa H.M Imballo Rais Rangkuti SH akhirnya membebaskan terdakwa. Selain tidak terbukti memalsukan surat tanah Senin (15/12) kasus uni juga sudah pernah disidangkan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Terdakwa H.M Imballo Rais Rangkuti SH pada persidangan tersebut didampingi Penasehat Hukumnya Sutan Nasution SH tampak tenang ketika majelis hakim membacakan putusannya. Hal ini kemungkinan bahwa keduanya sudah mengetahui amar putusan hakim tersebut.
Sidang diketuai Majelis Hakim Asmui SH, dalam amar putusannya membebaskan terdakwa dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Darmawan SH. Karena dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa dakwaan jaksa tersebut tidak memenuhi unsur bahwa terdakwa melakukan perbuatan yang telah melanggar pasal 263 ayat (1) KUHPidana.
Perkara pemalsuan surat tanah yang berlokasi di Jalan Letda Sujono No.238 Lingkungan VII Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung ini, sebelumnya juga telah pernah disidangkan. Dimana pihak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan nomor register No : 1384/Pid.B/2004/PN.Mdn. tertanggal 24 Agustus 2004. Dalam putusan hakim kala itu terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Selain itu juga berdasarkan Vide Sema Mari No.3/2002 tentang penanganan perkara berkaitan dengan asas Nebis In Idem, dimana dengan kata lain dalam kasus ini apabila seseorang yang sudah menjalani proses hukum tidak bisa diadili untuk kedua kalinya, kecuali ada kasus yang berbeda, sedangkan dalam kasus yang disidangkan pada saat ini sama dengan kasus yang disidangkan pada tahun 2004. Selain itu tidak ada bukti-bukti baru yang ditemukan majelis hakim selama proses persidangan.
Pada pembacaan putusan tersebut majelis hakim juga dengan seksama memperhatikan eksepsi yang diajukan Sutan Nasution SH selaku kuasa hukum terdakwa HM Imbalo Rais Rangkuti SH dengan Reg No.3259/Pid.B 2008/PN’ Mdn. Disebutkan bahwa dalam kasus ini, selain materinya sama, pelapornya juga sama. Maka semua dakwaan yang dikenakan JPU kepada terdakwa sama sekali tidak terbukti, dan sekaligus terdakwa harus dibebaskan dari semua tuntutan JPU.
Sebelumnya Sutan Nasution SH selaku pengacara Fahrizal mengatakan bahwa kasus ini Nebis In Idem yakni sudah pernah disidangkan dan berkekuatan hukum tetap.





