Laporan :Jay/ded
Fahrizal Dalimunthe Anggota DPRDSU Pakai Shabu Agar Tenang
Medan pphe-ri.com
Fahrizal Dalimunthe, Sag (33) anggota DPRD SU warga Jalan Selamat Medan mengakui kepada hakim bahwa ia telah mengkonsumsi psiktoropika jenis sabu-sabu selama 9 bulan untuk menenangkan diri. Hal ini terungkap dipersidangan ketika Senin (15/12) di Pengadilan Negeri (PN) Medan .
Di hadapan majelis hakim diketuai Kartim Khairuddin SH, Fahrizal menerangkan, bahwa memakai sabu-sabu terakhir kali pada Kamis 25 September 2008 lalu di rumah temannya Aldi Jalan Pimpong No.9 Medan. "Saya pakai sabu pak hakim, terakhir kali tanggal 25 September 2008 itu. Saya beli dari Indra di hotel Sumatera Village Jalan Jamin Ginting," aku Fahrizal.
Ketika ditanya 2 paket sabu yang ditelan terdakwa saat dilakukan penangkapan di dalam mobil Inova hitam milik terdakwa, Fahrizal oknum DPRD Sumut tersebut membantahnya. " Tidak ada saya menelan dua peket sabu tersebut”, ujarnya membantah.
Mengenai barang bukti pipet merah ada kerak bekas sabu disita polisi, juga tidak miliknya," ungkap Ferijal. Dijelaskannya, tiga petugas polisi menangkapnya di dalam mobil inova. Lalu dibawa ke dalam rumah nomor 9. Setelah itu, dia dibawa ke Mapoltabes. Pada saat itulah ditemukan pipet bong bekas sabu.
"Dari tangan saya dan di dalam mobil saya tidak ada ditemukan barang bukti tersebut,"jelasnya. Mendengar keterangan terdakwa tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU Otokrio Hutapea SH memanggil juper terdakwa untuk konfrontir dengan keterangan terdakwa.
Sebelumnya, A Tigor Dalimunthe dan Sugiono, anggota poltabes yang menangkap Fahrizal Dhalimunthe sudah dimintai keterangannya. Keduanya mengatakan bahwa pengkapan Fahrizal Dhalimunthe disebabkan terdakwa memakai shabu dan akan mengulanginya lagi.





