Laporan :Jay/ded
Terkait Pembunuhan Mangasi, Hakim Tak Setuju Pasal Yang Diterapkan JPU
Medan pphe-ri.com
Dua abang beradik Larry Simbolon(27) dan Anggiat Simbolon terdakwa pelaku pembunuhan salah seorang Ketua OKP di Medan Labuhan Mangasi Sidabutar dijatuhi hukuman masing-masing 17 tahun dan 15 tahun penjara Kamis (11/12). Majelis hakim diketuai Kaswanto SH dengan hakim anggota Kartim Kharuddin SH dan Daniel Pratu SH tidak sepakat dengan penerapan pasal 338 pembunuhan tanpa perencanaan yang diterapkan JPU dalam tuntutan.
Kedua terdakwa dipersalahkan melanggar pasal 340 Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUH Pidana. Disebutkan hakim, berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi yang terungkap di persidangan, kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan di Gudang Beko Milik Ali sekitar pukul 16.30 WIB. Majelis hakim berpendapat kedua abang beradik inii terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan secara terencana dan bersama-sama kepada Mangasi Sidabutar
Sebelum sidang dimulai pihak keluarga korban melakukan unjuk rasa meminta kepada Majelis hakim agar menghukum kedua terdakwa seberat beratnya yakni hukuman mati.
Namun setelah pembacaan vonis, Isteri korban Maria br Sianipar merasa puas atas keputusan majelis hakim yang memvonis kedua terdakwa Larry Simbolon dan Anggiat Simbolon masing masing 17 tahun dan 15 tahun penjara. Maria histeris menyatakan hidup majelis hakim. Soalnya, putusan hakim tesebut jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU yang hanya menuntut kedua terdakwa masing-masing 10 tahun penjara.





