Laporan :Jay/ded
Pembunuh Mertua Mantan Kapoldasu dihukum 20 Tahun Penjara
Medan pphe-ri.com
Majelis Hakim yang diketuai Laurensius Sibarani SH Kamis (11/12) menjatuhkan hukuman masing masing dua puluh tahun penjara kepada Suhaeri dan Indra pembunuh Hajjah Siti Purweni Ibu, mertua mantan Kapoldasu Irjen Hadiman. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Okki Permana SH yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman seumur hidup.
Seperti yang terungkap dari fakta-fakta dipersidangan sebelumnya, kedua terdakwa pada 3 Februari 2008 berpura-pura bertamu ke rumah korban dengan dalih untuk mencari kamar untuk kost. Berhasil mengelabui korban, maka pada 4 Februari 2008, terdakwa datang kembali ke rumah korban, ketika itu yang membuka pintu Rini Cahyaning Purwanti yang merupakan sepupu korban. kemudian kedua terdakwa dipersilahkan masuk kedalam rumah.
Ketika itu korban Siti Purweni mempersilahkan kedua terdakwa duduk. Beberapa saat kemudian korban mengeluarkan kwitansi pembayaran kepada kedua terdakwa. Suhairi berdiri dari tempat duduknya dengan berpura-pura mengeluarkan dompet, namunbukan uang yang dikeluarkan melainkan sebuah obeng yang langsung diarahkan ke leher Rini Cahyaning Purwanti. Kemudian Idra, dengan mempergunakan tangannya, ia meninju muka sebelah kiri Siti Purweni sehingga korban jatuh kelantai. Tidak puas melihat korban jatuh, Indra mengambil botol dan menggunakannya untuk memukul tubuh korban. Setelah itu, tubuh korban diinjak-injak sehingga korban mengeluarkan darah dari mulutnya. Dan akhirnya korban meninggal dunia.
Namun seusai pembacaan vonis oleh majelis hakim, satu dari dua terdakwa sempat mengamuk di dalam ruang sidang sebelum dibawa oleh petugas tahanan, bahkan terdakwa ini sempat hendak menyerang jaksa.





