Laporan :Putra
Gubsu dan Kepala Daerah Tk II Sumatera Utara Tandatangani MOU Anti Korupsi
Medan pphe-ri.com
Gubernur Sumatera Utara H Syamsul Arifin SE beserta Bupati dan walikota se Sumatera Utara menandatangani Mou ( memorandum of understanding) Anti Korupsi disaksikan KPK di halaman Kantor Gubsu Medan Rabu (10/12). Penandatanganan MOU Anti Korupsi ini merupakan salah satu kegiatan dalam rangka memperingati Hari Bebas Korupsi Sedunia yang jatuh pada tanggal (09/12).
Acara penandatangan MOU ini diikuti oleh seluruh kepala daerah tingkat II yang ada di Sumatera Utara dan disaksikan langsung oleh Gubernur H Syamsul Arifin SE, Ketua DPRD SU Drs H Azis Angkat dan Kepala Kejatisu dan Waka Polda SU.
Drs Azis Angkat ketua DPRD SU dalam kata sambutannya menghimbau agar kegiatan penandatanganan MOU Anti Korupsi tersebut jangan sampai sebatas upacara seremonial saja. Azis mengajak agar kegiatan Anti Korupsi disosialisasikan kepada seluruh masyarakat. Azis juga mengharapkan kepada semua pihak yang terlibat dalam penandatangan MOU agar betul betul menjalankan dan mempertanggung jawabkannya.
Sedangkan Gubernur Sumatera Utara H Syamsul Arifin dalam kata sambutannya mengatakan bahwa penandatanganan MOU tersebut bertujuan untuk memerangi korupsi di Sumatera Utara. “kita semua harus segera tanamkan kepada anak anak kita sejak dini untuk bersama sama melawan Korusi. Kita bersyukur Sumatera Utara tidak termasuk daerah korupsi yang menjadi target KPK “ ujar Syamsul. Kepada KPK dan aparat hukum Syamsul juga mengatakan dirinya dan seluruh kepala daerah yang ada di Sumatera Utara siap menjalankan MOU Anti Korupsi tersebut.
Gubsu juga menginformasikan bahwa dirinya bersama walikota Medan dan Muspida Kota Medan telah meresmikan kantin kejujuran di SMA Negeri 2 Medan. Hal ini bertujuan untuk mendidik anak anak untuk memerangi korupsi dan takut kepada korupsi di usia dini.
Syamsul mengharapkan penandatanganan MOU Anti Korupsi tersebut dapat meningkatkan uapaya memerangi korupsi sekaligus mengangkat nama Sumatera Utara karena pejabatnya bebas dari perbuatan korupsi.





