Laporan :Jay/ded
Linggom, Pembunuh Dokter Muda Dituntut 15 Tahun Penjara
Medan pphe-ri.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septebrina Silaban SH menuntut Linggom Tambunan mantan pegawai Bank Sumut cabang Jakarta selama 15 tahun penjara dipersidangan Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (10/12) sore kemarin.
Menurut JPU terdakwa terbukti bersalah telah membunuh mantan pacarnya dokter muda Sariana Magda Sipahutar di dalam kamar hotel No.340 hotel Danau Toba pada 27 April 2008 lalu, dengan cara memukul dengan gelas kewajah korban mencekik dan menekan wajah korban dengan bantal sehingga mati lemas. Dari fakta-fakta dipersidangan terungkap terdakwa telah melanggar pasal 338 KUHPidana.
Dari keterangan 11 saksi dipersidangan menuturkan bahwa terdakwa dan korban memang sudah saling kenal, selain itu juga dalam persidangan terdakwa juga mengakui semua perbuatannya tersebut, ketika itu memang dirinya yang mengontak korban untuk datang ke hotel ditempat terdakwa menginap.
Kejadian pembunuhan tersebut berawal dari Terdakwa yang lagi sakit meminta korban datang ketempatnya menginap. Karena terdakwa sakit lalu korban memberikan obat, akan tetapi justru terdakwa mengatakan obat apa ini kenapa sakit kepala ku tidak hilang-hilang, namun entah kenapa korban mengatakan itu obat untuk cepat-cepat keatas,
Spontan saja korban yang ketika itu akan keluar dari kamar langsung tangan ditarik oleh terdakwa, namun korban sempat merontak dan mendorong tubuh korban seketika itu juga, melihat itu terdakwa panik dan melemparkan gelas ke muka korban sehingga korban berdarah, setelah terdakwa langsung menutup mulut terdakwa dengan bantal, mungkin akibat terlalu lama akhirnya korban pun kelemasan akibat kehabisan udara dan kemudian meninggal pada saat itu juga.
Melihat itu terdakwa langsung kabur, namun sebelum terdakwa sempat merapikan tempat tidur dan membersihkan bercak-bercak yang kemudian keluar dari hotel menumpangi becak dan kemudian bersembunyi di dalam hutan-hutan sawit dikawasan Serdang Bedagai, Namun karena tidak tahan dan atas nasehat keluarga akhirnya terdakwa menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Sementara itu para keluargakorban pembunuhan sedikit kecewa dengan tuntutan yag dibacakan oleh jaksa penuntut umum karena dinilai terlalu ringan.
Tidak seharusnya terdakwa Linggom Tambunan dituntut 15 tahun penjara, karena terdakwa telah menghilangkan nyawa anggota keluarga mereka. Seharusnya terdakwa Linggom Tambunan dituntut hukuman mati, pak hakim, teriak salah seorang keluarga korban.





