Tanggal : Selasa  9 Desember 2008 19:01
Laporan :Jay/ded

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Dihukum 3 Tahun

Foto-Berita

Medan pphe-ri.com
Dedy Kurnia Jambak (28) warga jalan Sempurna, Medan, terdakwa pencabulan terhadap anak dibawah umur yang masih tetangganya sendiri, sebut saja Melati, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun denda Rp.60 juta subsider 3 bulan kurungan oleh PN Medan,Selasa (9/12).

Dalam amar putusannya yang dibacakan majelis hakim yang diketuai, Petriyanti SH mengatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, terdakwa Dedy Kurnia Jambak, terbukti bersalah mengajak anak-anak melakukan pencabulan sebagaimana diatur dalam pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menanggapi keterangan saksi-saksi yang meringankan,yang mengatakan bahwa terdakwa ikut mengantarkan jenazah salah seorang tetangga korban ke pekuburan pada saat kejadian yang dijadikan alasan oleh penasehat hukum agar terdakwa dibebaskan dari dakwaan JPU. Majelis berpendapat bahwa keterangan saksi yang meringankan bertentangan dengan keterangan terdakwa yang mengakui ada memegang pipi saksi korban..

Demikian,juga keterangan saksi lainnya yang merupakan teman saksi korban yang melihat terdakwa memangku saksi korban dan saksi korban melempar terdakwa, tidak bisa dijadikan acuan karena tidak disumpah,majelis berpendapat bahwa saksi yang tidak disumpah karena dibawah umur tidak dapat dikesampingkan begitu saja karena anak-anak umumnya masih polos dan akan berkata jujur.

Sebelum menjatuhkan hukuman,majelis terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dapat merusak mental korban dan menjadikan trauma serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya.Hal yang meringankan,terdakwa belum pernah dihukum dan dapat memperbaiki sikap.

Atas putusan majelis hakim tersebut,terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya maupun JPU Harry Darmawan SH mengatakan pikir-pikir.Sebelumnya,terdakwa dituntut JPU Harry Darmawan dengan pidana penjara selama 12 tahun denda Rp.60 juta subsider 5 bulan kurungan.

Sebagaimana disebutkan JPU dalam dakwaannya,pada Rabu 9 Maret 2008,terdakwa memanggil saksi korban yang sedang bermain-main dengan teman sebayanya dengan alasan akan diberikan uang Rp.1.000.Kemudian,saksi korban datang lalu terdakwa menggendong terdakwa dan memegang pipi korban serta menusukkan jari tangannya ke kemaluan korban.

Walau korban tidak menangis,tetapi korban,merasa keberatan lalu mengambil batu dan melempar terdakwa namun tidak kena seraya mengatakan “ akan mengadukan peristiwa tersebut kepada Ayahnya supaya terdakwa ditangkap”. Sore harinya, saat korban dimandikan Ibunya, korban menangis karena kemaluannya pedih.

Saat Ibu korban menanyakan penyebabnya,si korban mengatakan bahwa dia baru dipanggku terdakwa dan jari terdakwa dicucukkan ke tempat pipisnya karena akan mau diberikan uang.Berdasarkan visium.kemaluan korban mengalami luka lecet dan selaput masih utuh akibat benda tumpul.Akibat peristiwa itu,saksi korban akan selalu menangis bila selesai buang air kecil selama 3 hari.Terdakwa juga tidak berusaha melakukan perdamaian dengan orang tua saksi korban.