Laporan :Jay/ded
Majelis Hakim Minta Dua PNS Dinas Sosial Sumut Periksa ke Psikiater
Medan pphe-ri.com
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang menangani perkara penganiayaan terhadap saksi korban Kurnia Sitanggang SH dengan terdakwa LP.SH.MAP,meminta keduanya (saksi korban dan terdakwa) agar memeriksakan diri ke Psikiater guna mencari solusi agar keduanya bisa mengendalikan diri.
Hal itu dikemukakan Ketua Majelis Hakim,Petriyanti.SH saat menyidangkan perkara dimaksud,Selasa (9/12) di PN Medan. Kelian berdua sama-sama satu kantor dan berpendidikan tinggi lagi, S1 dan S2, seharusnya kelian menjadi contoh. Jika tidak mampu mengendalikan diri tentu akan terus berkelahi terus, coba periksa ke psikiater biar ada solusi dan hati bersih katanya.
Menurut Petriyanti, keduanya harus bisa membuang jauh-jauh yang busuk di dalam hati seperti rasa dengki, iri dan sirik. Jika yang busuk itu tidak dibuang tentu tidak ada rasa damai. Bisa jadi, jika diantara kalian ada yang tersenyum padahal bukan untuk mencerca atau menghina, Tapi jika itu ditanggapi dengan salah tentu akan menjadi api katanya.
Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan, peristiwa penganiayan itu terjadi pada Rabu,17 September 2008 di ruangan saksi korban, Kurnia Sitanggang SH.sekitar, pukul 08.30 saksi korban dan terdakwa baru saja usai apel pagi. Saat saksi korban melintas, terdakwa mengatakan sesuai pidato kepala dinas, kalau ada anak 3 dan 2 diantaranya sarjana tetapi 1 idiot tentu keluarga itu tidak baik.
Walau, perkataan itu tidak langsung ditujukan kepada saksi korban dan juga tidak menyebutkan keluarga saksi korban namun karena perkataan kadis yang diplesetkan terdakwa betepatan dengan lewatnya saksi korban, tentu saja saksi korban menduga perkataan itu ditujukan kepadanya .Lalu saksi korban merasa tersinggung walau anaknya tidak ada yang idiot.
Selanjutnya, saksi korban mengatakan bahwa anak terdakwa bisu dan tuli. Mendengar perkataan saksi korban, terdakwa langsung emosi karena memang anaknya ada yang bisu dan tuli. Lalu mengejar saksi korban yang sudah masuk kedalam ruangan dan mencakar wajah saksi korban hingga dagu, bibir dan pipi luka lecet sesuai hasil visium dokter. Terdakwa dijerat JPU Ida Mustika SH dengan pasal 351 KUHP.
Usai pembacaan dakwaa dilanjutkan dengan keterangan saksi-saksi dan terdakwa.Dua saksi yang dihadirkan JPU selain saksi korban, menuturkan bahwa saksi melihat terdakwa mengejar saksi korban hingga tersudut di depan meja saksi korban lalu mencakar wajah saksi korban hingga luka dan berdarah.
Sementara itu,terdakwa LP.SH.MAP dalam keterangannya mengatakan bahwa dia tidak ada mengatakan seperti yang dikemukakan saksi korban. Saya hanya mengatakan bahwa jika ada anak kita 5 lima,sala satu diantaranya kena narkoba maka keluarga menjadi tidak baik ujar terdakwa dan perkataan itu ditujukan kepada rekannya. Saya tidak tahu,jika saksi korban lewat di belakang lanjut saksi.
Mendengar penuturan terdakwa yang tersinggung atas ucapan saksi korban yang mengatakan anaknya bisu dan tuli karena memang ada yang bisu dan tuli,majelis hakim langsung menasehati saksi korban. Demikian juga,terdakwa bersedia meminta maaf kepada saksi korban tetapi saksi korban tidak bersedia memaafkan terdakwa.Bahkan,persoalan ini sudah didamaikan pimpinan mereka. Untuk mendengarkan tuntutan ,sidang diundur selama seminggu.





