Tanggal : Selasa  9 Desember 2008 18:58
Laporan :Jay/ded

Ketua DPD FSPTI-SPSI Sumut Divonis 10 bulan

Foto-Berita

Medan pphe-ri.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Petriyanti SH memvonis 10 bulan penjara terhadap pelaku penipuan Ketua FSPTI-SPSI Sumut Ahmad Raja Nasution (38) warga Gang Kenanga, Jalan Nusa Indah, Deli Serdang. Vonis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Elman SH yang menuntut terdakwa selama tiga tahun enam bulan penjara,melanggar pasal 378.

Dari keterangan kesaksian menyebutkan terdakwa telah berupaua melakukan penipuan dengan menjanjikan dapat memuluskan korbannya menjadi ketua SPSI kota Medan. Seperti kesaksian saksi korban Sahat Simbolon mengatakan bahwa ia sebelumnya dijanjikan akan menjadi ketua SPSI kota Medan oleh terdakwa, dengan syarat harus menyetorkan sejumlah uang pelicin kepada terdakwa yang totalnya 15 juta.

Pertama kali ia menyerahkan uang tersebut pada bulan February 2008 di dekat rumah terdakwa di Batang kuis Kabupaten Deli serdang sebanyak 10 juta dihadapan yang kini menjabat Hendramika Siahaan sebagai ketua SPSI Medan.

“ Saya sempat bertanya kepadanya saat itu, apa bisa saya jadi ketua sementara saya orang luar dan tidak ada kartu anggotanya, dan dijawab ketua itu ‘gampang itu semua bisa diattur asalkan pelicinnya jelas soalnya banyak yang mau jadi kandidat,’ ya saya kasih aja uang yang saat itu dia minta yakni 10 juta dengan harapan bisa jadi ketua, yang kedua kalinya dia minta saya menadatanginya dengan membawa uang 5 juta di Novotel Sochi dengan alas an ia mau berangkat ke Jakarta untuk mengurus SK saya, namun lucunya waktu pembentukan terjadi bukan saya yang menjadi ketua melainkan Sinida Siahaan yang rencananya bakal menjadi seketaris saya, dan saya saat itu hanya kebagian jatah bendahara saja, mana saya mau, kalau jabaran bendahara sudah sering saya dapatkan,” ujarnya geram. Sampai disitu terdakwa tidak membenarkan pengakuan saksi begitu saya, namun lucunya ia mengakui meminta uang kepda saksi untuk ke Jakarta sebanyak 5 juta dan tidak pernah menerima 10 jutanya lagi.

Saksi Magantan Tua Gultom yang mengalami kerugian hingga Rp71 Juta dengan iming-iming akan menjadi ketua SPSI Kota Medan dalam keteranganya mengatakan bahwa perbuatan berawal dengan pertemuan di Hotel Semarak Medan 25 Desember 2007 lalu, dimana turut hadir dalam pertemuan itu Sugianto Situmeang.

Dalam pertemuan itu menawarkan kepada saksi korban apakah bersedia diangkat menjadi ketua DPC FSPTI-SPSI Kota Medan, dengan ketentuan kalau mau jabatan tersebut, terdakwa harus menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa. “Kalau mau jadi ketua DPC kota Medan harus sediakan dananya,” ujar terdakwa.

Tertarik dengan tawaran tersebut, saksi korban menyatakan siap dan bersedia menyediakan dana dimaksud. Sehingga dalam beberapa kali pertemuan berikutnya dengan terdakwa di beberapa hotel di Kota Medan antara lain Hotel Semarak dan Hotel Novotel Soechi,Hotel Antares dan Sun Plaza Medan saksi korban menyerahkan cicilan uang mencapai puluhan juta, bukan itu saja, ketika terdakwa sedang berada di Jakarta pun, korban sempat dimintai mengirimkan sejumlah uang dengan alasan untuk mengurus SK ketuanya.

Dan saat saksi korban menayakan mana SK pengangkatannya, selalu saja dijawab dengan ‘ambil saja di secretariat DPD’ namun sampai berita ini diturunkan tak sekali pun saksi korban menerima SK tersebut. Seusai persidangan baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama-sama mengatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut.