Laporan :Jay/ded
Keluarga Mangasi Ngamuk, Protes Tuntutan JPU Yang Terlalu Ringan
Medan pphe-ri.com
Keluarga korban pembunuhan Mangasi Sidabutar kembali mengajukan protes kepada majelis hakim yang menyidangkan dua terdakwa Larry Simbolon dan Anggiat Simbolon.Protes tersebut dikarenakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ninik Karlina SH dinilai terlalu ringan, keluarga korban merasa heran dengan tuntutan hukuman penjara yang dikenakan kepada keduanya masing-masing hanya 10 tahun penjara.
Para keluarga korban menilai ini ada permainan dibalik tuntutan JPU tersebut, sebab menurut mereka sebelum peristiwa itu terjadi terdakwa telah melakukan pengerusakan rumah korban, tutur para keluarga korban kepada majelis hakim yang diketuai Kuswanto SH, Selasa (9/11) seusai pembacaan nota pledoi dari penasehat hukum kedua terdakwa.
Tidak puas menyalurkan aspirasinya para keluarga korban termasuk istri mendiang Mangasi Sidabutar langsung mengejar kedua terdakwa yang berada didalam tahanan penjara sementara pengadilan negeri medan, namun usaha tersebut berhasil dicegah oleh pihak kepolisian.
Mereka mengatakan pelaku pembunuh harus dihukum mati atau seumur hidup, apalagi jika dilihat dari kejadiannya tidak mungkin ini dilakukan secara spontan oleh kedua terdakwa. Sebab kedua terdakwa sudah pernah melakukan penyerangan dan tidak suka dengan korban.
“Kita mau keadilan, jadi tolong donk pak hakim, tunjukan rasa keadilan berikan sanksi hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa” ujar keluarga korban. Setelah puas mengeluarkan unek-uneknya para keluarga korban langsung meninggalkan gedung pengadilan, persidangan tersebut majelis hakim menunda hingga 11 Desember 2008 dalam agenda pembacaan vonis.





