Tanggal : Jum'at  5 Desember 2008 17:16
Laporan :Jay/ded

Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam menahan 9 orang PNS Pemkab Deliserdang

Foto-Berita

Medan pphe-ri.com
Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam menahan 9 orang Pengawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintahan Kabupaten Deliserdang Terkait dugaan korupsi senilai Rp 2,3 miliar di Dinas Pertamanan dan Kebersihan tahun 2001-2007. "Sembilan PNS tersebut kini dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Kabupaten Deliserdang dengan status tahanan Kejaksaan,” kata Kasipenkum/Humas Kejatisu, Edi Irsan Kurniawan, SH, .M.Hhum, di Medan, Kamis (4/12).

Dikatakanya, kesembilan PNS tersebut antara lain adalah, YH IS, RSD, NS, dan DK nerupakan Koordinator buruh lepas di dinas tersebut, Para tersangka melakukan dugaan korupsi saat dulu Dinas Pertamanan dan Kebersihan masih bergabung menjadi satu.

"Saat Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kabupaten Deliserdang dipisah menjadi dua yakni ada Dinas Pertamanan dan Dinas Kebersihan. Kedua Dinas ini berdiri sendiri, kasus korupsi terjadi saat kedua dinas itu masih satu,” kata Edi Irsan.

Modusnya, lanjut Edi, para tersangka membuat daftar buruh lepas bekerja di bawah naungan Dinas Pertamanan dan Kebersihan tahun 2007.. Perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,3 miliar.

" 9 orang PNS Pemkab Deliserdang yang ditahan Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam saat ini bertugas secara terpisah di beberapa kantor dinas. Mereka sengaja menyalahgunakan kewenangannya sebagai koordinator buruh lepas. Aksi mereka tidak sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pertamanan dan Kebersihan saat itu “, ujar Edi Irsan.