Tanggal : Jum'at  5 Desember 2008 17:15
Laporan :Jay/ded

Tiga Pejabat PT Bank Sumut Ditahan Kejatisu

Foto-Berita

Medan pphe-ri.com
Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), resmi menahan tiga mantan pejabat PT Bank Sumut Cabang Rantau prapat Kabupaten Labuhanbatu. Penahanan tersebut dilakukan Kamis (4/12) menjelang magrib atas dugaan korupsi di bank milik pemerintah Sumatera Utara tersebut. Para tersangka yakni, Yaban H mantan Kepala Cabang PT Bank Sumut di Rantau prapat, dan dua mantan kepala bagian kredit, Antoni Nst dan M. Tambunan diperiksa intensif oleh tim jaksa penyidik di ruang kasi penuntutan Kejatisu Jalan AH Nasution Medan.

Ketiga tersangka ditahan terkait kasus dugaan kasus korupsi senilai Rp 4 miliar terhadap pencairan pinjaman dari PT Bank Sumut cabang Rantau prapat, Kab. Labuhan Batu ke Dinas Kesehatan kabupaten itu.

Bentuk dugaan korupsi penyaluran pinjaman dari PT Bank Sumut cabang Rantau prapat kepada pegawai Dinas Kesehatan Rantauprapat dilakukan ketiga tersangka dengan tiga metode. Pertama, kredit fiktif dimana para tersangka melakukan pencairan pinjaman untuk pegawai Dinas Kesehatan Rantauprapat, tapi yang bersangkutan tidak ada memohon.

Kemudian, mereka melakukan mark-up (penggelembungan) dan pinjaman dari permohon dan modus ketiga ada yang bermohon, tapi saat mengajukan permohonan, para tersangka menyuruh membuat pinjaman melebihi angka yang seharusnya. Namun, uang yang dicairkan sesuai permohonan.

Asisten Pidana Khusus Kejatisu Agoes Djaya, SH yang dikonfirmasi wartawan terkait penahanan pejabat PT Bank Sumut tersebut mengatakan bahwa setelah bukti bukti terkumpul dan kuat dugaan adanya perbuatan pidana korupsi maka ketiga tersangka resmi ditahan. “Mereka langsung dititipkan ke Rutan Tanjung gusta Medan”, ujar Agoes.