Laporan :Budi Laia
Polsek Sunggal Lepas Tersangka Penganiayaan
Medan pphe-ri.com
Kapolri Jendral Sutanto, Jendral Bambang Hendarso Danuri M.M dan Kapoldasu Irjen Drs Nanan Soekarna serta AKBP Aton Suhartono sangat jempolan dalam memberantas preman dan pelaku kejahatan di masyarakat. Pemberantasan tersebut sangat dipuji oleh seluruh masyarakat Indonesia dan lebih khususnya di Sumatera Utara. Tapi hal ini sangat bertentangan dengan kebijakan Kapolsek Medan Sunggal, AKP Marsdianto, Sik yang telah dipercayakan pimpinannya sebagai pucuk pimpinan Polri di wilayah hukum Kecamatan Sunggal. Betapa tidak, tersangka penganiayaan dan pengeroyokan malah dilepas setelah melakukan penangkapan.
Atas kinerja Kapolsekta Sunggal tersebut, korban atas nama R. Boru Nanggailan (37) warga Perumahan Srigunting Kabupaten Deliserdang memohon kepada Kapolri, Kapoldasu dan Kapoltabes agar menegakan hukum pada pelaku kejahatan dan memberikan rasa keadilan terhadap korban. Perlakuan orang nomor satu di wilayah Sunggal tersebut tergolong tidak dapat memberikan pelayanan hukum pada masyarakat.
Kepada wartawan Boru Nainggolan menjelaskan, penganiayaan, pengeroyokan dan penyekapan dirinya terjadi pada hari Selasa (11/11) sekitar pukul 15.00 di rumahnya Komplek Perumahan Srigunting Blok P desa Sunggal Kanan Kabupaten Deliserdang. Korban baru keluar dari penyekapan setelah petugas dari Polsekta Sunggal datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan empat orang tersangka diantaranya, Moina Br. Simatupang dan suaminya Parulian Siagian, anaknya Petrus Siagian serta seorang lagi adek perempuan dari Moina. Kemudian para tersangka dibayong ke Mapolsekta Sunggal. Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka bagian bahu sebelah kanan, tangan kanan dan kiri, wajah dan bibir juga mengalami luka beserta badannya.
Sebelumnya suami korban melaporkan penyekapan terhadap istrinya R Boru Nainggolan Ke Polsek Sunggal. Sat itu polsek sunggal bukannya langsung bereakasi, seolah tak mau repot repot menangani pengaduan tersebut, malah menugaskan sang pelapor mencari keberadaan para tersangka sendiri. Pada hari Senin (1/12) keberadaan tersangka diketahui oleh suami korban dan selanjutnya memberitahukan pada petugas. Atas informasi korban tersebut, petugas berhasil mengamankan Moina br. Simatupang dan Parulian Siagian di Jalan Binjai KM, 12,5 kawasan Diski.
Pada hari Selasa, (2/12) Suami korban bermarga Zebua dipanggil oleh Kapolsekta Sunggal AKP Marsdianto, Sik kedalam ruangannya dan berkata bahwa kedua tersangka dilepas karena tidak cukup bukti yang akurat. Atas pernyataan Kapolsek tersebut, Zebua langsung bertanya, “ kenapa dilepas pak, kan masih ada dua orang pelaku belum ditangkap, “?. Dengan gamblangnya Kapolsek menjawab, “ tidak baca Koran dan nonton tivi tentang kejadian pembunuhan di wilayah hukum Polsekta Medan Baru. Dalam kasus itu pelakunya aja dilepas, apa lagi ini, hanya kasus penganiayaan,” ujar Zebua menirukan perkataan Kapolsekt Sunggal.
Ucapan Kapolsek tersebut telah terbukti melepaskan tersangka pada hari Rabu (3/12), korban curiga atas pembebasan tersangka. Korban meminta kepada Kapoldasu dan Kapoltabes Medan agar menindak tegas bawahannya yang telah melepaskan para tersangaka. Ketika hal ini di konfirmasi kepada Kapolsek Sunggal, AKP Marsdianto, Sik membenarkan bahwa telah memberi penangguhan pada tersangka, bukan dilepaskan, katanya singkat.





