Laporan :Jay/ded
Diadili Dengan Azas Causaliteit Kabur, Drs Taroni Hia Minta Dibebaskan
Medan pphe-ri.com
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Ujian Nasional di Dinas Pendidikan Sumut tahun 2006-2007 sebilai Rp.1,5 miliar Drs Taroni Hia (TH) Kadisdik Sumut, minta dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum karena terdakwa diadili akibat penerapan azas causaliteit yang kabur dalam pengusutan pidana korupsi dalam pelaksanaan Ujian Nasioal tahun 2006/2007.
Penegasan itu dikemukakan HMK. Aldian Pinen,SH.MH bersama Suplina Ginting SH , Rasnita Surbakti,SH,Pramudya Eka Wijaya Tarigan SH, Hj.Beby Nazli.SH dan Rudiansyah Darmawan.SH selaku Penasehat Hukum terdakwa dalam nota pembelaan (Pledoi) menanggapi tuntutan JPU yang menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindakan sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya yang disampaikan dalam sidang lanjutan, Kamis (4/12) di PN Medan.
Dalam nota pembelaan setebal 109 halaman, dihadapan majelis hakim yang diketuai Larensius Sibarani.SH dan Tim JPU, M.Alinafia Saragih.SH.MH dkk, Aldian Pinem menjelaskan bahwa kekeliruan JPU dalam penerapan azas causaliteit tersebut kabur adalah proses pelaksanaan Ujian Nasional Tahun 2006/2007 ,dimana JPU melakukan penyidikan tidak membedakan pemeriksaan kasus kearah genelarisir dengan pemeriksaan kasus keara individualisir.
“Jika penyidikan dilakukan semula melibatkan Kadisdik (terdakwa-red) dengan penerapan suatu kebijakan genelarisir maka dalam hal ini telah terjadi pelanggaran hak Azasi terdakwa.. Sebab, seharusnya penerapan penyidikan harus dilakukan secara individualisir yang artinya JPU harus membedakan perbuatan melawan hukum dan perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan panitia yang bertanggungjawab masing-masing.” ujar Pinem.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan Aldian Pinem,terdiri dari 7 (tuju) bagian yaitu Tentang Pendahuluan,Surat Dakwaan,Fakta dan kesaksian serta pembuktian di persidangan yang menyatakan terdakwa tidak bersalah,bantahan dan keberatan terhadap tunttan JP,bukti dokumen surat yang menerangkan terdakwa tidak melawan hokum dan tidak sewenang-wenang dalam menjalankan tugas,pledoi atau pembelaan yang menerangkan terdakwa tidak melawan ukum dan tidak sewenang-wenang dalam menjalankan tugas dan tentang kesimpulan terdawa harus dibebaskan demi hukum.
“ Kadisdik tidak terbukti melakukan perbuatan straafbaarfeit (tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan) karena JPU dalam penerapan azas causaliteit kabur yang tidak dapat membktikan perbuatan sebab ke akibat (a priory) atau perbuatan akibat ke sebab (a pasteriory)..Oleh karena kami mohon kepada majelis untuk menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU dan membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan “ ujar Pinem. Untuk mendengarkan tanggapan JPU atas nota pembelaan penaseat hukum, majelis hakim mendunda persidangan selama seminggu.Dua terdakwa lainnya,SU ( Pimpinan Kegiatan ) dan RJ ( Rekanan) juga menyampaikan pledoinya.Sebelumnya,ketiga terdakwa dituntut Jaksa dengan hukuman pidana 1 (satu) tahun (6) enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar ganti kerugian negara secara tanggung renteng.





