Laporan :Jay/ded
Pembunuh Mangasi Sidabutar Dituntut masing-masing 10 Tahun
Medan pphe-ri.com
Abang adik pembunuh Ketua Ikatan Pemuda Karya (IPK) Medan Labuhan, Anggiat Simbolon dan Larry Simbolon dituntut masing-masing 10 tahun penjara. Tuntutan hukuman dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Belawan (JPU) Ninik Khairani, SH, Kamis (4/12) di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Kaswanto SH, JPU menerangkan perbuatan kedua terdakwa Anggiat Simbolon dan Larry Simbolon terbukti secara sah dan peyakinkan melanggar pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.
Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, keluarga korban diantaranya istri korban Maria memprotes keras tuntutan JPU. Mereka menilai tuntutan JPU sangat ringan dan terkesan berpihak kepada kedua terdakwa. " Dia itu pembunuh suami saya (Mangasi Sidabutar-red) dengan sadis dan pembunuhan itu bukan dilakukan mereka saja, tapi dilakukan banyak orang. Saya tidak terima tuntutan JPU", teriak Maria sembari meneteskan air mata.
Diketahui, kedua terdakwa yang masih remaja warga Komplek PJKA Lingkungan XVI Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, ini berawal dari perebutan lahan sebagai mandor Morina 81 yang pada massa itu salah seorang keluarga terdakwa dipecat. Namun mandatnya tersebut digantikan dengan Mangasih Sidabutar. Sebelumnya, perkelahian sudah terjadi, sekira pukul 16.30 Wib, Anggiat bersama abangnya Lerry duduk di depan gudang Ali, bermaksud ingin bertemu temannya Irfan dan Fajar Rahmadani Tanjung. Tak lama kemudian, meluncur mobil Hartop berwarna hijau menuju gudang Ali. Lerry lalu menghampiri mobil itu, namun dicaci maki oleh sipengendara yakni Simson Nababan supir Mangasih. Saat itu Lerry tak mengubrisnya, dia kembali berdiri di depan gudang sembari melihat mobil masuk ke dalam gudang.
Lerry menjadi gelisah akibat makian tersebut, dan kemudian pindah duduk ke tumpukan batu disamping gudang. Sementara adiknya, Anggiat hanya melihat gelagat abangnya yang ketika itu meraih parang yang berada di tumpukan batu. Dalam hitungan detik Lerry menyelipkan parang di balik bajunya dan kemudian masuk ke gudang.
Kendati demikian, Anggiat juga mengikuti abangnya kedalam gudang. Saat itu Anggiat baru tau kalau orang yang naik mobil tersebut Mangasih Sidabutar. Menurutnya terdakwa Lerry sudah bertengkar mulut. Entah bagaimana Lerry menyerang Mangasih dengan parang yang diselipkan dibaju sebelumnya. Ketika itu Anggiat-pun tak tinggal diam, parang yang ada digenggamannya langsung diayunkannya ke leher dan kepala Mangasih.
Ternyata pembacokan dua kali yang dilakukan Lerry ternyata sia-sia. Tubuh Mangasih sama sekali tidak mengeluarkan darah. Namun demikian, ketika di bagian leher korban terebas parang, korban langsung roboh kemudian Lerry langsung bertubi-tubi menikam tubuh korban.
Selepas melampiaskan amarahnya, Anggiat pulang ke rumah orang tuanya. Tiga puluh menit kemudian Lerry menghubunginya via telepon rumah. Keduanya mengakui perbuatan tersebut salah dan menganjurkan agar untuk menyerahkan diri. Setelah mendengar saran dari orang tua mereka, sekitar pukul 23.00 WIB, Lerry, Anggiat bersama ibunya diam-diam menyerahkan diri ke petugas kepolisian yang ketika itu berpatroli di Jalan Ilias Kelurahan Sei Mati, Medan Labuhan.





