Tanggal : Rabu  3 Desember 2008 21:33
Laporan :Jay/ded

Mencabuli Anak Dibawah Umur Divonis 7 Tahun Penjara

Foto-Berita

Medan pphe-ri.com
Rajen Drakumar alias Rajen (24) warga Jalan Karya Mesjid Medan Barat, divonis 7 Tahun penjara dan denda Rp 60 Juta, subsideir 2 bulan kurungan karena terbukti mencabuli anak dibawah umur, sebut saja korbannya Indah. Demikian ditegaskan Majelis Hakim diketuai Ardy Johan, SH dalam Amar Putusannya yang dibacakan dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septebrina Silaban, SH , di Pengadilan Negeri (PN) Medan , Selasa, (2/12).

Berdasarkan keterangan saksi-saksi serta dihubungkan dengan barang bukti dan keterangan Rajen, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Rajen terbukti melanggar pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kata Ardy Johan, SH. Hal yang memberatkan, perbuatan Rajen telah menimbulkan trauma bagi anak-anak terutama korban Indah, sedangkan meringankan, perbuatan Rajen belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya, jelas Ardy Johan.

Seperti diketahui pada Kamis, 3 Juli 2008 sekira pukul 20.00 Wib di Jalan Karya Gang Bersama Medan Barat, Rajen dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa melakukan tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul terhadap korbannya Indah.

Pada waktu itu, Indah bersama adiknya saksi Andika sedang berada di Jalan Karya Gang Bersama Medan, lalu Rajen mengajaknya pulang ke rumah, namun karena Indah dan Andika tidak mau, maka Rajen menariknya dan membawannya. Ditengah jalan Rajen membuka reseleting celana dan menyuruh Indah menghisap alat kelaminya, akan tetapi ketika menghisap alat kelamin Rajen, tiba-tiba Andika muncul, sehinggga Rajen menarik kelaminnya dari mulut Indah.

Mengetahui Rajen mencabuli adiknya, Andika langsung lari ke rumah dan melaporkannya kepada Nila Setia wait dan meneruskannya ke pihak kepolisian. Pihak kepolisian lalu menciduk Rajen. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septebrina Silaban, SH, menuntut Rajen dengan penjara selama 10 tahun dan denda Rp 60 juta, subsideir 2 bulan.