Laporan :Jay/ded
Pupuk Merek Maroke MOP, TSP Maroke, SS Ammophos dan Esta Kieser Mag Dicampur Garam
Medan pphe-ri.com
Sidang pemalsuan pupuk PT Meraoke Tetap Jaya merek Maroke MOP, TSP Maroke, SS Ammophos dan Esta Kieser Mag kembali digelar PN Medan. Pada sidang kali ini JPU menghadirkan tiga orang saksi yakni N Purba, Wahyu Hidayat dan N Sembiring anggota Polda Sumut yang melakukan penangkapan terhadap Rumina Boru Sitorus (40) warga Jalan Teuku Umar Kisaran.
Menurut ketiga saksi dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Kartim Khaeruddin, SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rotua Hutabarat, penangkapan dilakukan pada tanggal 3 September 2008 melalui penggerebekan di gudang milik terdakwa atas dugaan memalsukan atau menggunakan pupuk..
Sebelumnya JPU Rotua Lidya Hutabarat dalam dakwaan menyebutkan peristiwa, pada rabu 3 September 2008, saksi Alianto Widjaya mengetahui yang memalsukan atau menggunakan pupuk merek Maroke MOP, TSP Maroke, SS Ammophos dan Esta Kieser Mag adalah terdakwa yang tinggal di Jalan Teuku Umar No 57 Kota Kisaran.
Hal ini diketahui berdasarkan hasil pengecekan laporan staf saksi Ir Ronny Bayer Nababan yang menjelaskan bahwa pupuk yang beredar tidak sesuai dengan hasi sebenarnya. Saksi Alianto Widjaya Direktur Utama (Dirut) PT Meraoke Tetap Jaya Jalan Thamrin Medan, tidak pernah memberikan ijin kepada terdakwa untuk mempergunakan pupuk pupuk merek Maroke MOP, TSP Maroke, SS Ammophos dan Esta Kieser Mag dan tidak juga mempunyai hubungan dagang dengan terdakwa
Sementara saksi Alianto Widjaya telah mendaftarkannya pupuk merek Maroke MOP, TSP Maroke, SS Ammophos dan Esta Kieser Mag ke Dirjen HAKI dan sepengetahuannya, bahwa terdakwa sudah memalsukannya dengan cara membeli pupuknya terlebih dahulu kemudian bersama pegawainya, Aris, Opung, Al Bahri dan Siren menuangkan pupuk kedalam goni dan mencampurkannya dengan garam.
Kemudian pupuk yang dicampurkan dengan garam dimasukan ke dalam goni lain yang dijahit terdakwa, setelah itu dijual kepada masyarakat. Atas perbuatan terdakwa tersebut, Alianto Widjaya merasa keberatan dan melaporkannya ke Polda Sumut.
Akibat perbuatan memalsukan pupuk Pupuk Merek Maroke MOP, TSP Maroke, SS Ammophos dan Esta Kieser Mag tersebut, terdakwa diancam pidana melanggar pasal 90 UU RI No 15 Tahun 2001 tentang Merk atau dakwaan kedua melanggar pasal 60 ayat (1) UU RI No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman atau dakwaan ketiga melanggar pasal 62 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan, guna mendengarkan keterangan saksi lainnya.





