Laporan :Jay/ded
Mengedarkan Ganja 3,2 Kg, Divonis 12 Tahun Penjara
Medan pphe-ri.com
Terbukti menyimpan dan memiliki serta mengedarkan daun ganja kering seberat 3,2 Kg, Aminuddin Ismail alias Amin (28) divonis 12 Tahun pemjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/12). Majelis hakim yang diketuai Kartim Kaeruddin SH dalam amar putusanya mengatakan bahwa terdakwa Amin warga Jalan Cot Ketupang Desa Ule le Aceh, terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki, menyimpan atau mengedarkan Narkotika golongan I jenis Ganja kering seberat 3,2 Kg.
Atas perbuatanya terdakwa dijerat dengan pasal 82 UU RI No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dengan menjatuhkan hukuman kurungan selama 12 tahun. Menyatakan terdakwa tetap ditahan, barang bukti dirampas untuk dimusnahkan dan diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5000, ujar Kartim.
Seperti diketahui terdakwa Aminuddin Ismail alias Amin ditangkap pada hari Selasa (27/5/08) disebuah tanah lapang dikawasan Kayu Putih Tanjung Mulia Medan sekira pukul 19.30 Wib. Terdakwa ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa terdakwa sedang membawa ganja yang akan dijual kepada pembeli.
Tidak mau buruannya hilang, petugas yang mendapat informasi demikian begegas melakukan penangkapan. Dan benar saja saat terdakwa ditangkap petugas ditemukan daun ganja kering siap edar seberat 3,2 kg yang dikemas dalam lakban.
Akibat perbuatanya mengedarkan ganja, kini terdakwa terpaksa meringkuk di Hotel Prodeo Rutan Tanjung Kusta untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatanya.





