Tanggal : Senin  1 Desember 2008 18:43
Laporan :Jay/donald

Miliki Narkoba Anggota DPRD-SU Diancam 5 Tahun Penjara

Foto-Berita

Medan pphe-ri.com
Anggota DPRDSU, Fahrijal Dalimunthe, 33, warga Jln Selamat Medan dihadirkan pada persidangan perdana di PN Medan Senin (1/12) dengan dugaan memiliki Psykotropika jenis sabu-sabu golongan II. Dalam dakwaanya jaksa penuntut umum (JPU) Oktorio Hutapea SH dihadapan majelis hakim yang dipimpin Kartim, SH, mengatakan, bahwa terdakwa ditangkap polisi di Jalan Pimpong Medan , tanggal 28 September 20008 karena menyimpan shabu-shabu diporsneling mobil Kijang Innova miliknya.

Menurut JPU, sebagian dari barang bukti satu paket shabu-shabu telah diisap terdakwa di salah satu kamar Vila Resort Jln Djamin Ginting Medan Tuntungan. "Terdakwa sempat berusaha menghilangkan barang bukti saat digeledah, tapi ditemukan polisi. Tes urine juga membuktikan Fahrijal postif mengandung amvetamin, " jelas JPU.

Dalam pengakuannya di BAP, lanjut JPU, barang haram itu dibeli anggota dewan dari Partai Bulan Bintang (PBB) itu dari Indra (DPO) seharga Rp150 ribu. dalam perkara ini wakil rakyat tersebut dijerat pasal 60 jo 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika golongan II dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Usai mendengarkan dakwaan , terdakwa dengan kata arogan membantah soal materi dan ketidakhadiran saksi di persidangan dan mengatakan bahwa banyak isi dakwaan yang tidak sesuai dengan BAP yang ditanda tanganinya di penyidik polisi. Ketua Majelis Hakim Kartim Khairuddin menunda sidang pekan depan Rabu (10/12) Untuk mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa. "Saudara jaksa, segera panggil dan hadirkan saksi yang terkait dengan perkara” ujar majelis.