Laporan :barus
Bendahara Proyek BPK Medan Akui Proses Pembayaran Diluar Prosedur
Medan pphe-ri.com
Sidang perkara korupsi pengadaan tanah gedung diklat
BPK Medan dengan tersangka Endang Firmansyah kembali digelar di PN Medan.
Pada sidang kali ini JPU menghadirkan Sri Wiji Astuti selaku bendaharawan proyek
pengadaan tanah pembangunan gedung diklat BPK. Sri mengaku saat ditanya JPU
bahwa keterlibatannya dalam proyek tersebut berdasarkan keputusan kepala
BPK-Medan yang mengangkatnya sebagai bendaharawan khusus proyek.
Dalam keterangannya Sri mengaku bahwa dana sebesar Rp.3.682.700.000,- dengan no cek 202850 dicairkan sendiri olehnya di bank Mandiri Cabang Zainul Arifin pada tanggal 13 Mei 2004. Selanjutnya Sri mengaku atas pertanyaan JPU Lambok Sidabutar SH bahwa pembayaran harus ditujukan langsung kepada pemilik tanah, tapi karena dipengaruhi oleh Endang Firmansyah, akhinya Sri mencairkan sendiri uang sebesar Rp.3.682.700.000,- dan memberikannya kepada Endang.
Kebobrokan BPK Medan semangkin terkuak saat Sri mengatakan dalam pembelian tanah tidak dibentuk panitia pengadaan tanah sehingga Endang Firmansyah seolah olah dibuat bebas menentukan haraga tanah dengan anggaran sekitar 7 Milyar.
Anehnya korupsi dilakukan pada tahun 2004, tetapi JPU menanyakan SPM UP berkaitan peraturan Dirjend no 66/pb/2005 yang ditandatangani oleh dirjen perbendaharaan Negara tanggal 28 desember 2005 dan diberlaku untuk tahun 2006. SPM UP merupakan surat perintah membayar uang persediaan kepada KPPN yang hanya digunakan untuk membayar kebutuhan operasional sehari hari bukan untuk pembelian tanah. Sebelumnya Endang Firmansyah mengeluarkan SPM UP untuk pembelian tanah kepada KPPN dengan tujuan rekening yang dapat dicairkan oleh bendaharawan proyek.
Seusai sidang Lambok Sidabutar SH saat dikomfirmasi berkaitan kelalaian JPU mencantumkan Keputusan menteri keuangan No 606/PMK.06/2004 tentang pedoman pembayaran dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara kedalam dakwaan malah berkomentar “ silahkan tulis dikoran kalian dakwaan JPU kabur” ujarnya kepada wartawan.
Padahal jika JPU memasukan Keputusan Menteri Keuangan No 606/PMK.06/2004 atas pencairan dana sebesar 2.6 Milyar tahun 2005 sebagai unsur melawan hukum, maka bendaharawan serta kasi kas dan kasi Bank KPPN dapat terseret atas dugaan turut membantu melalui jabatannya sehingga Negara di rugikan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8 UU RI no 31 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengakuan bendahara Proyek BPK Medan bahwa proses pembayaran dilakukan tidak sesuai prosedur mengindikasikan Endang Firmansyah tidak bekerja sendirian. Kemungkinan tersangka lain akan bertambah.





