Laporan :Barus
KPPN Medan I Diduga Terlibat Korupsi di BPK
Medan pphe-ri.com
KPPN Medan I diduga ikut terlibat korupsi yang dilakukan oleh Endang Firmansah pimpro pengadaan tanah gedung Diklat BPK Medan. Pasalnya pencairan Anggaran sebesar Rp. 2.270.923.760,- tahun 2005 cacat prosedur dan melanggar peraturan menteri keuangan no.606/PMK.3.2004 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan belanja Negara.
JPU didalam dakwaannya menyebutkan pada tahun 2005 , Endang Firmansyah menerima dana sebesar Rp. 2.270.923.760 secara bertahap langsung melalui bendahara BPK Medan. Padahal menurut peraturan menteri keuangan no.606/PMK.3.2004 pencairan dana APBN tersebut seharusnya langsung dibayarkan oleh KPPN kepada pemilik tanah.
Namun sayangnya pihak kejaksaan Tinggi Sumatera Utara didalam dakwaaan terhadap endang FirmanSyah tidak mencantumkan pelanggaran terhadap peraturan menteri keuangan no.606/PMK.3.2004. Didalam dakwaan serentetan upaya korupsi yang dilakukan oleh Endang Firmansyah melanggar KEPPRES no 42 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (APBN).
Ketua tim penyidik yang juga menjabat sebagai JPU Lambok Sidabutara SH dalam perkara Endang Firmansyah saat dikomfirmasi pphe cyber News tidak berkomentar banyak saat ditanyakan tentang keterlibatan bendahara BPK dan kepala seksi perbendaharaan KPPN Medan I. “ dasar apa mereka terlibat “ ujar lambok.
Sementara kepala Erwin seksi perbendaharaan KPPN Medan I saat dikomfirmasi tidak bersedia menjawab karena merasa bukan wewenangnya memberikan jawaban. Dilain pihak Nur Arif kepala seksi perbendaharaan KPPN Medan II yang saat ini menangani segala pembayaran untuk kantor BPK Medan juga enggan berkomentar banyak. “ itu tergantung kepada siapa dibayarkan sesuai yang tertera di SPM-LS”.
Tapi apapun keterangan mereka yang jelas pencairan Anggaran sebesar Rp. 2.270.923.760 dari KPPN ke rekening BPK Medan telah menyimpang dari ketentuan peraturan menteri keuangan no.606/PMK.3.2004 yang resmi berlaku sejak 1 januari 2005.





