Laporan :Budi Laia
Sumarlin, Terpidana Pengguna Vonis Palsu Diringkus Poltabes Medan
Medan pphe-ri.com
Poltabes Medan berhasil meringkus Sumarlin alias Chen Yu, (31). Sumarlin mulai dicari cari setelah pembebasannya dari rutan Tj Gusta Medan berdasarkan vonis palsu terungkap. Dengan menggunakan surat vonis yang dipalsukan ,Sumarlin terpidana kasus psikotropika bebas melenggang keluar sebelum masa hukumannya berakhir.
Dari Poltabes Medan Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Kota Besar Medan Ajun Komisaris mengatakan bahwa Sumarlin ditangkap pada Rabu (26/11) di Jakarta. Juli Agung mengatakan bahwa penangkapan Sumarlin berhasil berkat tehnologi informasi.
Atas perbuatannya menggunakan surat vonis yang dipalsukan , Sumarlin akan dijerat dengan Pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Tapi sayangnya proses hukum penggunaan surat vonis yang dipalsukan tersebut baru akan dilakukan setelah Sumarlin menjalani sisa hukuman.
Sebelum diserahkan kepada JPU Rumondang SH, Sumarlin terlebih dahulu diperiksa di Poltabes Medan. Pemeriksaan lebih ditujukan untuk mencari tahu siapa actor yang telah membantu Sumarlin dan jumlah uang yang dibayarnya. Keterangan itu nantinya akan dikonfrontasi dengan pengakuan empat tersangka yang telah ditahan.
Penggunaan vonis yang dipalsukan terungkap awal Oktober lalu. Sumarlin, yang divonis dua tahun penjara terkait memiliki 0,7 gram sabu-sabu, menggunakan vonis palsu tersebut untuk keluar dari tahanan.
Karena vonis palsu ini pula seluruh aparat hukum di Medan bagai kebakaran jenggot. Rumondang selaku JPU yang menangani kasus Sumarlin akhirnya dipindah tugaskan dari kejaksaan negeri Medan ke Kejaksaan negeri lubuk pakam.





