Laporan :Laia
Polsekta Medan Baru Ringkus Pemain Judi Bola dan Pengedar Ganja
Medan pphe Cyber News
Seorang pemuda yang hoby melakukan judi bola melalui situs diringkus petugas Polsekta Medan Baru di Jalan Karet Raya Pinggir Sungai Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (11/ 3) sekitar pukul 22.00 Wib. Kapolsekta Medan Baru, AKP Moch Yoris MY Sik didampingi waka Polsek Iptu gunawan SH serta Kanit reskrim Iptu Faruk rozi, Jumat (12/3) menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan atas informasi masyarakat yang menyatakan bahwa tersangka Harry Syahputra (28) warga Jalan Karet VII Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan tersebut sering melakukan penjualan barang terlarang jenis daun ganja kering. Selain itu, tersangka juga merupakan salah satu pemain judi bola melalui internet.
“Tersangka diamankan berdasarkan informasi masyarakat yang selanjut personil melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba. Saat transaksi, tersangka langsung diamankan bersama dengan barang bukti 8 amplop daun ganja kering siap pakai, satu blok kertas tiktak dan uang tunai sebesar Rp 10 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan,” ujar mantan Kasat reskrim Labuhan Batu tersebut.
Yoris menambahkan, dalam kasus kepemilikan daun ganja kering tersangka dijerat dengan pasal 114 Subs 111 UU No 35 tahun 2009 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan tentang judi bola yang dilakoni tersangka selama ini belum terdeteksi karena belum ada korban yang melaporkan telah mengalami kerugian.
Menurut pengakuan tersangka kepada Poskota Sumatera, barang haram itu dibelinya dari Iwan seharga Rp 5 ribu per amplop yang selanjutnya dijual dengan harga Rp 10 ribu per amplop. untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, hingga berita ini layak muat tersangka ditahan di sel Mapolsekta Medan Baru.





