Tanggal : Jum'at  12 Maret 2010 18:32
Laporan :IRNews

Guru Besar UI: DPR Yang Boikot Menkeu, Tidak Mengerti Hukum Tata Negara

Foto-Berita

Jakarta pphe Cyber news
Iberamsyah, Guru Besar Universitas Indonesia (UI), mengaku terheran-heran dengan sikap sebagian anggota DPR yang berencana memboikot Menkeu Sri Mulyani dalam rapat-rapat di DPR. “Saya merasa heran dan tak habis pikir dengan rencana pemboikotan oleh anggota DPR terhadap Menteri Keuangan itu. Aneh dan lucu seperti sikap anak kecil yang ngambekan,” tutur Iberamsyah kepada wartawan (12/3).

Ia menuding anggota DPR yang mau memboikot itu tidak mengerti hukum tata negara. Karena itu, Iberamsyah berniat untuk memberikan pencerahan kepada sejumlah anggota dewan agar tidak bersikap salah kaprah. “Saya sarankan kepada mereka kuliah ke UI untuk diberi pencerahan, supaya ngerti fungsi dan kewenangan DPR dalam sistem presidensiil,” tandasnya.

Menurut Iberamsyah, dalam sistem presidensiil tidak ada dasar bagi DPR untuk memboikot menteri. Sebab, menteri hanya bertanggungjawab kepada presiden, bukan kepada parlemen. “DPR hanya punya fungsi kontrol, legislasi, dan budgeting. Jadi, DPR tidak berhak memboikot Menkeu. Apa dasarnya. Itu salah kaprah. Menkeu itu pembantu presiden. Ini negara presidensiil, bukan parlementer. Saya rasa, DPR tak ngerti Hukum Tata Negara,” terangnya panjang-lebar.

Iberamsyah menyadari manuver boikot sebagai bagian dari permainan politik. “Tapi berpolitik tidak boleh menabrak rambu-rambu aturan ketatanegaraan,” pintanya.

Jika DPR yang hendak memboikot memakai alasan lantaran Menkeu terlibat kasus Century, bagi Iberamsyah, alasan itu sangat tidak proporsional dan mengada-ada. “Kasus itu kan sudah diserahkan ke penegak hukum. Dan sampai saat ini tidak pernah dinyatakan Sri Mulyani bersalah secara hukum. Alasan itu hanya mencari-cari kesalahan saja. Padahal, kita menganut azas praduga tidak bersalah,” terangnya. Atas dasar itu, kata Iberamsyah, pemboikotan terhadap Menkeu tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum pidana dan ketatanegaraan. “Itu sikap yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena tidak dikenal dalam konstitusi, tata negara, tata tertib, dan aturan-aturan lainnya. Dan yang dirugkan oleh pemboikotan itu adalah rakyat banyak,” pungkasnya.