Tanggal : Selasa  9 Maret 2010 19:05
Laporan :IRnews

Kejagung : Tudingan LSM Keliru, Tak Ada Barter Kasus

Foto-Berita

Jakarta pphe Cyber News
Kejaksaan Agung membantah bila institusinya dianggap diintervensi pemerintah untuk "mengotak-atik" kasus yang dituding dijadikan barteran dengan kasus century. Bantahan tersebut disampaikan kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto. "Tidak ada (intervensi) itu," kata Didiek kepada wartawan.

Sebelumnya, LSM Indonesian Corruption Watch (ICW) menyatakan adanya kecenderungan menghentikan kasus Century dengan cara "barter" perkara. Dengan barter perkara itu, kemungkinan kasus Century yang ditangani penegak hukum kemungkinan menjadi lemah. Menyangkut masalah penegakkan hukum kasus Century ini sendiri, Didiek menyatakan, pihaknya secara profesional siap melakukan tugas penegakkan hukum. "Barter bagaimana ? Itu tidak benar, kalau memang ada unsur pidana, ya kita teruskan," katanya.

Sekedar informasi, tujuh kasus ini yakni masalah pajak yang melibatkan Ketua Umum Golkar ARB, dugaaan kasus Inkud oleh Ketua Fraksi Golkar SN yang juga bersangkut paut denga Ketua Pansus IM, kasus yang melibatkan politisi dari PDIP yg menyeret nama ZEM di mana PPATK menemukan adanya 137 transfer valuta asing, kasus L/C fiktif yang dilakukan oleh inisiator panitia angket MIS, kasus pembunuhan HAM Munir yang melibatkan Partai Gerindra, dan ada pula kasus HAM Timtim yang terkait dengan Ketua Umum Hanura. Dari ke tujuh perkara tersebut, kejaksaan agung bertindak sebagai penyidik untuk kasus pelanggaran HAM.