Laporan :Rilis Ptpn 3
Tangani Persoalan Lahan BersengketaPTPN III Pedomani Instruksi KPK dan Kementrian BUMN
Medan, pphe cyber news
Dalam menangani lahan bersengketa dengan masyarakat sekitar khusunya para penggarap, PTPN III senantiasa mengikuti instruksi dari lembaga seperti Kementrian BUMN dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini dilakukan agar masyarakat mengetahui bahwa apa yang dilakukan perusahaan BUMN perkebunan ini bukanlah semata-mata didasarkan kepentingan segelintir orang.
Hal ini sebagaimana termaktub dalam surat edaran Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara nomor : SE-03/MBU/2009 tentang pengamanan aset perusahaan tanggal 23 Pebruari 2009 dan surat Komisi Pemberantasan Korupsi RI nomor : B-1630/01/VII/2008 perihal : koordinasi penertiban aset BUMN tanggal 8 Juli 2008.
PTPN III komit untuk mengamankan aset yang dimiliki dan dikuasainya dari segala bentuk gangguan atau upaya-upaya pihak lain untuk menguasai atau mengalihkan aset perusahaan melalui cara yang tidak sah, khususnya terhadap lahan HGU PTPN III dari tindak penyerobotan/penggarapan areal yang dilakukan oleh kelompok masyarakat maupun karyawan PTPN III sendiri, baik yang masih aktif maupun yang pensiun.
Penanganan itu meliputi batas-batas areal HGU di tiap afdeling yang berbatasan langsung dengan lahan/areal milik masyarakat dengan batas parit isolasi, mengaktifkan peran serta dan kepedulian seluruh komponen di tiap kebun/distrik menghadapi gangguan sekecil apapun terhadap tindakan penyerobotan lahan oleh masyarakat dan pihak-pihak yang tak bertanggung jawab, menertibkan dokumentasi mengenai alas hak kepemilikan atas tanah berupa SK-HGU dan atau sertifikat HGU serta berbagai bukti penyelesaian yang berkaitan dengan lahan garapan. Karyawan dilarang menguasai atau melakukan penggarapan di areal.
Setiap unit/kebun juga tidak dibenarkan melakukan pinjam pakai areal HGU kepada karyawan aktif maupun pensiunan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulsi dari Direksi. Demikian juga untuk areal rendahan atau lahan kosong yang belum ditanami oleh kebun untuk diawasi secara intensif atau melakukan optimaslisasi lahan pada areal yang dimaksud.
Bila terjadi penggarapan areal HGU di PTPN III, maka dilakukan tahapan pendekatan persuasif dan jalur hukum seperti koordinasi dan pendekatan secara persuasif kepada pihak Muspika/tokoh masyarakat dan pihakpenggarap untuk menyelesaikan masalah. Selain itu perusahaan juga dibekali UU No. 18 tahun 2004 tentang perkebunan dan peraturan terkait lainnya khususnya pasal 21 Jo 47 untuk membuat laporan polisi ke Polres/Polsek.
Dengan demikian maka kasus sengketa lahan seluas 82 ha di Paya Bagas Kebun Rambutan yang masuk dalam wilayah HGU No. 1 tanggal 14 Mei 1996 seluas 4.373,78 ha dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 merupakan tanggung jawab PTPN III untuk tetap menjaga aset negara tersebut sebagaimana yang dimaksudkan dalam surat dari KPK dan kementrian BUMN di atas.
”Sebagai perusahaan milik negara PTPN III tetap komit dan serius menjaga dan mengamankan aset-aset negara yang strategis demi kelangsungan bisnis perusahaan dan kesejahteraan rakyat banyak di sekitar perkebunan dengan menjunjung tinggi supremasi hukum untuk mendukung terciptanya iklim bisnis yang baik dan kondusif di Sumatera Utara,” kata Kaur. Humas PTPN III, Irwadi Lubis, SH.





