Laporan :Laia
Polsek Medan Baru Tangkap pengedar Ganja
pphe Cyber News
Walaupun bandar psikotropika jenis daun ganja kering sudah ditahan didalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I A Medan, namun bisnis peredaran daun ganja kering miliknya tetap beroperasi melalui sindikatnya bernama navandi Jaya, 34, warga Jalan Jetia Baru Antariksa Medan yang berhasil diringkus petugas Polsekta Medan Baru, Rabu (3/3) sekitar pukul 12.00 Wib.
Kapolsekta Medan Baru, AKP Yoris Marzuki diruang kerjanya didampingi kanit reskrim Iptu M Faruk Rozi menjelaskan, penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat yang anti dengan peredaran narkoba. Berkat informasi tersebut, petugas langsung terjun ke lokasi yang dimaksud dan berhasil meringkus tersangka bersama barang bukti sebanyak 5 kilo gram daun ganja kering siap pakai, sebuah timbangan, uang tunai sebesar Rp 725 ribu, pipet bekas sabu-sabu dan satu unit handphone yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan bandar dan para pembeli lainnya.
Menurut pengakuan tersangka pada petugas, daun ganja kering tersebut merupakan milk bandar bernama Sofyan yang saat ini sedang ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. "Sejak bos (Sofyan-red) berada di Rutan sebulan yang lalu saya yang menjalankan bisnisnya setelah kami berbicara melalui handphone. Barang itu diantar oleh anggotanya ke rumah saya dan melanjutnya saya menjualnya kepada pembeli," ujar Navandi ketika ditanya Poskota Sumatera.
Untuk proses pengembangan lebih lanjut, kini tersangka ditahan di Sel Mapolsekta Medan Baru. "Tersangka dijerat dengan pasal 114 Yo 112 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tandas Yoris yang merupakan mantan Kapolsekta Delitua dan ketua Tim Khusus Poltabes Medan tersebut mengakhiri.





