Laporan :Barus
Tuntutan JPU Tak terBukti, Hakim Bebaskan Pdt W Alegesan Moses MA
Medan pphe Cyber News
Majelis Hakim PN Medan yang diketuai oleh Indrawaldi SH membebaskan pendeta Pdt W Alegesan Moses MA dari tuntutan JPU yang meminta hakim agar menghukum terdakwa. Putusan Mejelis hakim tersebut sesuai dengan pledoi Warinson Sinaga SH yang meminta agar kliennya dibebaskan dari tuntutan hukum (Vrijspraak). Majelis hakim dalam putusannya menyatakan tindakan Pdt W Alegesan Moses MA menterjemahkan buku yang berjudul Untouchbility A History of Vaikenam Agitation Manu karangan EV Ramasami, dari bahasa inggris ke Bahasa Indonesia adalah bukan perbuatan pidana atau penistaan agama.
Untuk itu majelis hakim berpendapat agar membebaskan terdakwa. Memulihkan hak hak terdakwa, serta mengembalikan buku terjemahan karangan EV Ramasani kepada terdakwa.
Pdt W Alegesan Moses MA melalui penasehat hukumnya Warinson Sinaga dalam komprensi persnya mengatakan bahwa putusan majelis hakim tersebut telah memenuhi unsure keadilan. Dan putusan tersebut sangat wajar dan tidak berlebihan. Karena menurut keterangan saksi saksi ahli didalam persidangan diantaranya Prof Dr Bungaran Simanjuntak tidak satupun yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa menterjemahkan buku yang berjudul Untouchbility A History of Vaikenam Agitation Manu karangan EV Ramasami, dari bahasa inggris ke Bahasa Indonesia adalah perbuatan pidana atau penistaan agama.
Sebelumnya saat dikomfirmasi pphe cyber news Pdt W Alegesan moses MA warga setia budi kelahiran stabat Sumatera Utara ini yang bertugas di gereja anglikan Kristen Protestan ini mengatakan bahwa ia menterjemahkan buku yang berjudul Untouchbility A History of Vaikenam Agitation Manu karangan EV Ramasami, dari bahasa inggris ke Bahasa Indonesia adalah hanya merupakan proses pembelajaran.
Kemudian, sekelompok penganut agama Hindu yang tergabung dalam PHDI ( Parisada Hindu Dharma ) telah memprotes tindakan penyebaran buku yang berjudul Untouchbility A History of Vaikenam Agitation Manu karangan EV Ramasami dari bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia dan dinilai sebagai upaya menghina agama hindu. Saat itu Pdt W Alegesan Moses MA juga menerangkan bahwa buku tersebut sangat menentang adanya kasta kasta didalam agama Hindu, dan bagaimana Kasta itu muncul.





