Tanggal : Rabu  24 Februari 2010 16:52
Laporan :rilis ptpn 3

Terkait Sengketa Lahan Paya Bagas Kebun Rambutan PTPN III Junjung Tinggi Supremasi Hukum

Foto-Berita

Medan, pphe Cyber News
PTPN III dengan tegas menyatakan bahwa lahan yang diklaim masyarakat penggarap seluas 82 ha di Paya Bagas Kebun Rambutan adalah tidak sesuai dengan ketetapan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli (PN-TTD) No:26/Pdt.G/PN-TTD tanggal 30 Juni 2008. Dalam putusan Majelis hakim disebutkan agar tergugat meninggalkan dan mengosongkan areal perkebunan yang mereka garap/kuasai dari segala tanaman dan bangunan yang ada di atasnya dan menyatakan Sita Jaminan yang telah dilaksanakan pada tanggal 26 Maret 2008. Diperjelas lagi melalui putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan tanggal 14 Juli 2008 nomor: 1/Pen-Pdt/Prodeo/2009/PT MDN yang menyatakan permohonan izin bagi para tergugat, untuk perkara dalam tingkat banding tidak dapat diterima.

Sikap tegas manajemen PTPN III ini dipicu oleh adanya upaya penolakan rencana eksekusi lahan oleh para penggarap seluas 82 ha di Desa Paya Bagas, Kebun Rambutan yang diusahai PTPN III dengan sertifikat HGU No. 1 tanggal 14 Mei 1996 seluas 4.373,78 ha yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

Di sisi lain, ketika perlawanan atas peletakan sita jaminan yang dilakukan oleh para penggarap (diketuai Saudara Suwarno) ke PN-TTD tanggal 6 Agustus 2008 juga telah ditolak pihak pengadilan dengan putusan No: 23/Pdt/PLW/2008/PN-TTD tanggal 16 Juli 2009. Penetapan penolakan banding gugatan perlawanan telah diberitahukan kepada para pihak dan tanpa adanya upaya hukum selanjutnya dari permohonan banding maupun penggugat perlawanan, dengan demikian putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Berangkat dari ketetapan tersebut, pihak manajemen PTPN III, dalam hal ini Direktur Utama PTPN III memberikan kuasa kepada Kajatisu pada tanggal 30 Juni 2009 yang lalu untuk mengajukan permohonan eksekusi ke PN-TTD. Sebelum eksekusi lahan dilakukan pihak PN-TTD melayangkan surat pemanggilan kepada penggarap agar melaksanakan putusan PN-TTD secara sukarela.

Di samping jalur hukum, PTPN III sebagai BUMN Perkebunan yang terkemuka di tanah air bertekad menjadi perusahaan kelas dunia dengan mengedepankan supremasi hukum dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. Berbagai upaya pendekatan kepada masyarakat terutama kepada para pihak penggarap agar bersedia dengan sukarela meninggalkan lahan tersebut agar bisa ditanami, diantaranya mensosialisasikan putusan hukum pengadilan atas areal garapan kampung panguripan kepada para penggarap dan masyarakat sekitar serta tali asih (biaya bongkar rumah dan biaya pindah rumah).

Atas upaya persuasif tersebut, 19 orang pengusaha batu bata telah sepakat mengosongkan sendiri areal yang mereka garap, 6 orang pemilik rumah permanen dan 17 orang pemiliki rumah semi permanan bersedia membongkar rumahnya dan telah menerima panjar biaya tali asih. Sedangkan KUA yang berdiri di atas lahan tersebut akan segera dikosongkan dan dibongkar atas kesepakatan pihak-pihak terkait.

Humas PTPN III, Irwadi Lubis, SH. mengharapkan agar penggarap yang tersisa bersedia membuka hati dan bekerjasama dengan PTPN III, karena bagaimanapun juga lahan tersebut adalah milik negara. PTPN III sebagai BUMN perkebunan yang komit pada bisnis perkebunan akan senantiasa patuh pada peraturan yang ditetapkan pemerintah. ”Mari sama-sama kita tegakkan supremasi hukum dan mendukung terciptanya iklim bisnis yang baik dan kondusif di Sumatera Utara.” ujar Irwadi.