Laporan :Lina
KPU Bingung Rahudman dan Denny Sama Sama Ngotot Jadi Calon Walikota Medan
Medan pphe cyber news
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah melakukan rapat konsultasi dengan pihak KPU Provinsi Sumatera Utara terkait dengan adanya dua versi kepengurusan dalam pendaftaran pencalonan bakal calon (balon) Walikota dan Wakil Walikota Medan yang berasal dari partai demokrat.
Pada rapat tersebut, belum ada memutuskan salah salah satu pasangan calon dari dua pasangan calon yang maju dan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Kota Medan, dimana kedua pasangan tersebut Rahudman Harahap dan Eldin serta Denny Ilham Panggabean dan Dianto MS yang sama-sama mengajukan permohonan dukungan dari Demokrat.
Karena dari hasil penelitian Komisi Pemilihan Umum Kota Medan, bahwa ketika pasangan calon dari Demokrat yakni Denny Ilham Panggabean dan Dianto MS mendaftar sebagai bakal calon walikota dan wakil walikota Medan ke KPU Kota Medan, tertanggal 11 februari 2010 berdasarkan SK 469 yang dikeluarkan dan ditandatangani Ketua DPP Partai Demokrat Hadi Utomo tertanggal 21-10-2008, jadi kalau berdasarkan SK tersebut Denny berhak mendaftar ke KPU Kota Medan, Kata Anggota Divisi Hukum dan Humas Pandapotan Tamba kepada wartawan, Senin (22/2) seusai mengikuti rapat konsultasi dengan Anggoa KPU Sumut yang berjumlah empat orang tersebut.
Lebih lanjut, Pandapotan Tamba menuturkan dalam proses pendaftaran setelah Denny-Dianto mendaftar sebagai bakal calon walikota/wakil walikota yang diusung dari Partai Demokrat, maka pada 13 februari 2010 datang Sutan Bhatugana membawa bakal calon pasangan walikota/wakil walikota Medan Rahudman dan Dzulmi Eldin mendaftar ke KPU Kota Medan dengan latar belakang SK DPP Demokrat No 58 tertanggal 6 Februari 2010.
Namun didalam SK 58 DPP Demokrat yang menunjuk Sutan Bhatugana tertanggal 6 Februari 2010 yang ditandatangani Ketua DPP Demokrat Sutan Bhatugana sebagai PLT Ketua DPC Demokrat ada kekeliruan yang dilihat oleh KPU Kota Medan sehingga atas itulah pihak KPU Kota Medan belum berani memutuskan.
Dimana keberadaan SK 58 tersebut untuk mencabut SK 191 tertanggal 25 Juni 2008 tentang struktur kepengurusan partai Demokrat atas nama Denny Ilham dan Parlindungan Sipahutar yang menjabat sebagai Ketua dan Sekretaris DPC Demokrat Kota Medan.
Sementara itu atas pengajuan dan pendaftaran yang dibawa oleh Denny Ilham Panggabean yang berpasangan dengan Dianto MS adalah SK 469 tertanggal 21-10-2010 menyatakan bahwa struktur kepengurusan partai demokrat itu dipimpin oleh Denny Ilham Pangabean dan Parlindungan Sipahutar. Atas permasalahan itu pihak KPU Kota Medan belum berani mengambil keputusan siapa yang berhak untuk dipilih, karena keduanya masih aktif. Maka berdasarkan peraturan KPU No 68 Tahun 2009 pasal 50 menyatakan apabila ada dua kepengurusan dalam suatu partai dan mengajukan dua pasangan calon maka pihak kpu harus melakukan klarifikasi kepada pihak pimpinan DPP Partai Demokrat di Jakarta. Sekaitan dengan pasal itu juga, pihak KPU Medan harus merujuk kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai yang bersangkutan, maka dari hasil rapat kordinasi belum ada keputusan, sehingga pihak KPU Kota Medan perlu melakukan klarifikasi ke Jakarta untuk melakukan klarifikasi ulang ke DPP Demokrat di Jakarta.
Tujuan KPU Kota Medan berangkat ke Jakarta, untuk meminta ketegasan sekali lagi siapa yang diusung oleh DPP Demokrat terkait dengan kedua SK tersebut, mana yang syah berdasarkan aturan partai yang bersangkutan Rahudman atau Denny Ilham Panggabean.





