Tanggal : Sabtu  20 Februari 2010 7:15
Laporan :herman

Aneh, Tersangka Pengancam Wartawan Tidak Ditahan

Foto-Berita

Medan, PPHE, Cyber News
Bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap para pemburu berita kini mulai marak terjadi, anehnya para penegak hukum seperti tidak berani mengambil tindakan tegas untuk menangkap dan menahan para tersangka (TSK). Seperti halnya pengancaman yang terjadi pada dua wartawan elektronik yang saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Polsekta Medan Barat. Berdasarkan pantauan wartawan, usai diperiksa di Mapolsekta Medan Barat, Tersangka Daniel Nadeak dibiarkan bebas berkeliaran layaknya orang yang kebal hukum, sehingga hal ini menjadi tanda tanya besar di masyarakat.

Kapolsekta Medan Barat, AKP Robertus Pandiangan dalam keterangan pers nya beberapa waktu lalu (2/2) melalui Kanit Reskrim, Iptu Hasian Panggabean SH mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan D.Nadeak membantah telah mengancam akan membakar korban melalui via sms. Namun Nadeak membenarkan kalau nomor yang mengirimkan sms kepada korban adalah miliknya, akibat perbuatannya, Nadeak diancam melanggar pasal 336 KUH Pidana tentang pengancaman secara tertulis, dengan ancaman hukuman maksimal setahun penjara. “walau terlapor membantah, kita tetap akan memproses kasusnya” terang panggabean.

Salah seorang warga Komplek PU, berinisial AR menerangkan bahwa pada malam itu (15/1) sekitar pukul 22.00 wib suasana sangat menyeramkan karena tiba-tiba D. Nadeak datang ke Komplek PU untuk mencari Herman dan Arifin sambil marah-marah tepat di depan rumah herman, kemudian dengan nada yang keras Nadeak melontarkan kata-kata yang tak pantas dan mengancam akan membakar rumah mereka (wartawan-red) hingga warga yang berada di dalam rumah pun sontak melihat keluar. “ si Nadeak berteriak teriak dan memaki-maki dengan kata-kata yang tak pantas, kemudian berkata dengan lantang, dimana kalian, keluar kau pin, kubakar rumah kalian nanti” ucap Ar sambil menirukan Nadeak.

Anggota DPRD Medan, CP. Nainggolan mengatakan, tidak ditahannya TSK pengancam wartawan merupakan suatu keanehan dan sangat berbahaya bagi kebebasan dan keselamatan para pemburu berita dalam menjalankan tugasnya, yang mana mereka (wartawan-red) berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan UU No 40 tahun 1999 tentang pers. Untuk itu diminta kepada Kapoltabes Medan untuk memerintahkan Kapolsekta Medan Barat agar mengambil tindakan tegas dengan menahan TSK pengancam wartawan demi penegakkan supremasi hukum serta mewujudkan aksi konkrit dan komitmen dari Kapolri dalam memberantas segala bentuk premanisme di Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya Kota Medan, sehingga menimbulkan efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat karena wartawan adalah mitra pemerintah dan masyarakat. “ TSK itu harusnya ditahan, ada apa ini? Kapoltabes harus tegas, jangan sampai ancaman itu menjadi kenyataan,” tegasnya.

Sementara itu, menurut salah seorang praktisi hukum, H.Lawali Hasibuan SH jika melihat dampak yang timbul terhadap korban, sudah selayaknya Polsekta Medan Barat melakukan penahanan terhadap tersangka, apalagi sangkaan yang dikenakan adalah pengancaman melalui tulisan yang mana sesuai pasal 336 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun kurungan penjara.