Tanggal : Jum'at  12 Februari 2010 10:47
Laporan :Budi

Anggota DPRD Sumut, H Syamsul Hilal: Lamban Tangani Kasus Korupsi di Nias, Copot Kajatisu

Foto-Berita

Medan pphe cyber news
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara harus dicopot segera karena disinyalir tidak sanggup menangani kasus-kasus korupsi yang terjadi di pulau Nias. Salah satunya kasus korupsi yang melibatkan Bupati Nias, Binahati B Baeha adalah kasus pengelolaan sumber daya alam (PSDA) sebesar Rp 2,3 miliar tahun 2002-2003 bahkan oknum tersebut telah dijadikan sebagai tersangka, namun hingga saat ini belum juga ditangkap. Ada apa? Demikian dikatakan anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara ( DPRD Sumut), H Syamsul Hilal kepada pphe pphe cyber news, Kamis (11/2) lalu dalam menanggapi lambannya pihak Kejatisu dalam menangani kasus korupsi yang terjadi di Nias.

Lebih lanjut bung Syamsul mengatakan, "Kajatisu sudah ompong, tidak punya gigi harus dicopot dari jabatannnya dan diharapkan kepada Kepala Kejaksaan Agung agar menggantinya dengan orang yang bisa mengatasi permasalahan korupsi di Sumut termasuk korupsi yang diduga melibatkan Bupati Nias," tegas politisi yang selalu vokal dalam menyuarakan aspirasi rakyat tersebut.

Dari tahun ke tahun hingga sekarang ini sudah banyak Kajatisu bergantian di Sumut dan kemungkinan besar sudah mengetahui adanya kasus korupsi yang melibatkan Bupati Nias Binahati B Baeha, kenapa sampai saat ini belum juga dapat dituntaskan, ada apa dengan Kejatisu? tandas bung Syamsul penuh tanya.

Perlu diketahui, sedikitnya ada 11 kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias di antaranya dana APBD, DAK (dana alokasi khusus) dan APBN tahun 2001-2009 yang dilaporkan oleh elemen masyarakat baik Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun mahasiswa asal Nias kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga saat ini masih membeku dilazi kantor lembaga penegak hukum tersebut.

Diantara dugaan kasus korupsi yang terjadi di Pemkab Nias tersebut diduga kuat ada yang melibatkan oknum Bupati Nias Binahati B Baeha, tapi hingga kini belum ada yang tuntas. Janji dan komitmen koprs kejaksaan dalam memberantas korupsi, khusus daerah Nias dianggap hanya sebuah "lips service". Bahkan ada puluhan kasus korupsi sejak tahun 2001 seperti dana pemulihan pasca bencana alam senilai Rp3,5 miliar. Demikian disampaikan Koordinator Aliansi Gerakan Rakyat Kepulauan Nias Bersatu (AGRESIB) Y Yason Hulu kepada cyber news, Kamis (11/2) sore di Medan.

Yason menambahkan, Selain kasus pengelolaan sumber daya alam (PSDA) sebesar Rp 2,3 miliar tahun 2002-2003 masih ada kasus lain seperti kasus pengadaan kendaraan dinas tahun 2006 senilai Rp 3,5 miliar yang diketahui pada proyek itu Bupati Nias tidak menenderkannya. Kemudian, dana Menko Kesra tahun 2006 senilai Rp 9,4 miliar dilaksanakan tanpa tender dengan mengindahkan Keppres No.80 Tahun 2003 tentang Pedoman Penyediaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dikatakannya, saat ini Kejatisu sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi perjalanan dinas senilai Rp3,9 miliar tahun 2007. BPK RI perwakilan Sumut telah mengaudit dan hasil laporan Pemkab tentang dana perjalanan dinas tersebut hasilnya diduga rekayasa.

Edi Irsan Kurniawan Tarigan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum)/Humas Kejatisu, ketika dikonfirmasi pphe cyber news via telepon seluler, Kamis (11/2) sore, menyatakan bahwa dirinya sedang berada diluar. "Waduh..., terpaksa saya buka lazi dulu untuk melihat berkas-berkasnya, tapi saat ini saya masih berada diluar kantor," ujar Edi Irsan singkat.