Tanggal : Senin  8 Februari 2010 19:46
Laporan :rilis ptpn 3

PTPN III Sosialisasikan UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Foto-Berita

Medan, pphe Cyber News
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terangkum dalam 127 pasal pada ketetapan UU No. 32 tahun 2009 mengenai PPLH mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum telah disosialisasikan oleh PTPN III selaku salah satu BUMN bidang perkebunan pada tanggal 1 Pebruari 2010 di aula kantor direksi jalan Sei Batanghari No. 2 Medan. Hadir selaku nara sumber yaitu Erwin Hidayah Hasibuan, SH, MH, Kepala Dinas Departemen Lingkungan Hidup Propinsi Sumatera Utara dan Prof. Dr. Alfin Syahrin, Ms.SH, Guru Besar Hukum Pidana/Lingkungan, Fakultas Hukum USU.

Dalam paparannya Prof. Alfin menegaskan bahwa pemerintah secara serius melalui UU No 32 tahun 2009 merupakan revisi atas peraturan mengenai proteksi lingkungan hidup sebelumnya. Ia menambahkan bahwa pada aturan-aturan dalam UU PPLH yang baru ini jauh lebih ketat dan lebih menunjukkan komitmen serta sikap yang benar-benar pro pada perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Erwin Hidayah, Kadis Departemen Lingkungan Hidup mengatakan beberapa tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam UU PPLH No. 32 yaitu untuk melindungi wilayah NKRI dari pencemaran dan kerusakana serta menjamin keselamatan, kesehatan dan kehidupan manusia serta kelangsungan kehidupan makhluk khidup dan kelestarian ekosistem.

Dalam peryataannya Amri Siregar selaku Direktur Utama PTPN III mengatakan bahwa sebenarnya PTPN III selaku BUMN perkebunan yang terkemuka di Indonesia sebelumnya sudah menjalankan sistem pengelolaan lingkungan hidup melalui ISO 14000, sehingga untuk mengaplikasikan UU PPLH No. 32 tahun 2009 ini PTPN III lebih memiliki kesiapan, katanya pada sore hari itu.