Laporan :Jay
Jaksa Dari Kejaksaan Belawan Permainkan Nasib Pedagang Kecil
Medan pphe Cyber News
Pedro Kuera Hutabarat beserta istrinya Salmah hari ini Senin (8/2), mendatangi pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara. Ia dan istrinya datang guna mengikuti sidang dan mendapatkan kepastian hukum atas kasus pencurian mobil dan barang dagangan miliknya yang dilakukan oleh orang orang suruhan KSU Yoga Solavide badan usaha yang mengaku koperasi tanggal 27 Desember 2009. Namun hingga petugas menutup ruangan sidang, persidangan yang ditunggu tunggu tak kunjung digelar. Elisabet Panjaitan SH dari Kejaksaan Belawan yang menyuruhnya datang juga tak kelihatan batang hidungnya. Sementara itu Maulana SH selaku ketua majelis menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa.
“ perkara ini 1.2 tahun bang belum selesai, tersangkanya tidak ditahan, bagaimana ini menurut abang”, ujar Salmah istri Pedro yang mulai kelihatan putus asa untuk mendapatkan keadilan kepada pphe cyber news. Salmah juga mengatakan bahwa selama ini ia sudah 10 kali datang dalam kurun waktu 1 tahun lebih ke Pengadilan Negeri Medan guna mengikuti Sidang. Namun menurutnya hanya 3 kali sidang yang efektif digelar. Ia dan suaminya selaku saksi korban sudah diperiksa, begitu pula terdakwa, namun anehnya saksi saksi belum ada yang diperiksa, ujarnya. Menurutnya Elisabet Panjaitan SH selaku JPU dari Kejaksaan Belawan tidak dapat menghadirkan saksi.
Sementara itu, Maulana SH selaku ketua majelis Pengadilan negeri Medan menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa tentang hal menghadirkan saksi saat dikomfirmasi pphe cyber news.
Sebelumnya Pedro seorang pedagang kecil yang kerap bepindah pindah lokasi berdagangnya ingin mengembangkan usahanya. Ia merasa perlu untuk membeli mobil untuk mengangkut barang dagangannya. Namun uang miliknya hanya 11.5 juta tidak cukup membeli mobil yang diminatinya sebesar 15 juta. Untuk menutupinya Pedro meminjam uang dari KSU Yoga Solavide koperasi keliling yang berkantor dikawasan Pulo Brayan Medan.
Berkat pinjaman uang ini, Pedro berhasil membeli mobil tersebut. Namun saat angsuran ketiga Pedro terlambat membayar angsuran selama sepuluh hari. Dengan alasan menunggak tagihan KSU Yoga Solavide menarik mobilnya beserta barang dagangannya tanpa sepengetahuan Pedro dari kawasan Martubung Medan. Merasa tak sesuai perjanjian, Pedro mendatangi KSU Yoga Solavide. Namun mobilnya telah berpindah tangan kepada orang lain. Karena kecewa atas perlakuan KSU Yoga Solavide Pedro lalu mengadu ke Polsek Medan Labuhan.
Polsek Medan labuhan lalu menyelidiki kasus tersebut dan menangkap Edi Harianto dan Martinus orang suruhan KSU Yoga Solavide yang melakukan penyitaan mobil tanpa sepengetahuan Pedro. Namun kedua tersangka tidak ditahan, dan kasusnya di P21 ( dinyatakan lengkap) oleh Kejaksaan negeri Belawan Sumatera Utara sejak 27 Maret 2008.
Namun hingga hari ini, kasus pencurian barang milik Pedro ini semakin tidak jelas penyelesaiannya. Pasalnya Elisabet Panjaitan SH selaku JPU dari Kejaksaan Belawan tidak dapat menghadirkan saksi saksi, dan tidak dapat menentukan sikap, hingga Pedro dan Salmah yang yang hanya pedagang kecil merasa tidak mendapatkan kepastian hukum. Kepada pphe cyber news di Pengadilan Negeri Medan Pedro dan Salmah mengaku hampir putus asa untuk mendapatkan keadilan di Negeri yang mereka cintai ini.





