Laporan :Budi
Sudah 3 Kali Buat Laporan Pengaduan, Tersangka Penganiayaan Jemaat GISI Tidak Tersentuh Hukum
Medan pphe cyber news
Pihak Poltabes Medan tidak serius menanggapi pengaduan masyarakat. Hal ini terbukti,
hingga kini para tersangka pengerusakan dan penguasaan lahan pekarangan gereja GISI, penganiayaan
warga jemaatnya serta pencurian alat-alat listrik gereja belum tersentuh hukum.
Hal itu disampaikan Pengurus Gereja Injil Sepenuh Indonesia (GISI), Rev Prof JM Situmorang
PhD kepada pphe cyber news kediamannya Jalan Dr Mansur Medan, Kamis (4/2) pagi.
Akibat pembiaraan yang dilakukan oleh pihak kepolisian khususnya Poltabes Medan, para tersangka kembali melakukan aksinya, Sabtu (30/1) sekitar pukul 12.00 wib, para pelaku pencurian didalam kawasan pekarangan gereja tersebut masuk setelah merusak pintu belakang. Kemudian korban memanggil pihak kepolisian dan berhasil mengamankan para pelaku dilokasi kejadian. Tapi, setelah itu mereka dilepaskan oleh polisi, para pelaku melakukan pencurian dengan kerugian ditafsir total Rp 10 juta, paparnya.
Atas arahan petugas polisi yang telah menangkap basah para pelaku pencurian didalam kawasan pekarangan gereja korban diarahkan untuk mendatangi Poltabes Medan guna membuat laporan pengaduan yang tertuang dalam No Pol: LP/289/I/2010/Tabes MS yang diteri bukannya diringkus ke Poltabes Medan. Malah mereka dilepaskan, padahal para tersangka diantaranya Jak tarigan, Alim, wahyu, Gatot Perangin-angin dan lebih kurang 15 orang wanita telah tertangkap basah melakukan pencurian didalam kawasan gereja.
Menurut JM Situmorang, pelepasan tersangka dilakukan atas arahan Wakasat Reskrim Poltabes Medan, AKP Saptono. "Saya tidak bisa mengambil kesimpulan karena Kasat Reskrim sedang mengikuti ujian di Kampus Usu," ujar Situmorang menirukan ucapan Wakasat Reskrim saat berada di Poltabes Medan.
Lebih lanjut JM Situmorang menjelaskan sebelumnya, para tersangka sudah dilaporkan di Poltabes Medan yang tertuang dalam surat tanda bukti laporan dengan No.Pol:LP/1649/VII/2009/SPK/tabes tertanggal 17 Juli 2009 dalam kasus pembakaran bangunan gereja yang dilakukan orang tak dikenal (OTK).
Kemudian, pada hari Kamis 8 Oktober 2009 mendatangi Polsek Medan Sunggal untuk melaporkan perihal penguasaan lahan pekarangan Gereja yang dilakukan oleh kelompok berinisial RS. Namun saat itu personil yang bertugas dibagian SPK mengatakan, "Tidak perlu surat tanda bukti lapor, mereka akan kami tangkap sekarang," ujar JM Situmorang menirukan ucapan petugas penjaga piket saat itu.
Karena janji yang disampaikan oknum polisi yang bertugas di Polsekta Medan Sunggal tersebut tidak terlaksana, selanjutnya korban mendatangi Poltabes Medan untuk membuat laporan. Atas desakan pelapor, surat bukti laporan baru didapatkan pada tanggal 5 November 2009 dikeluarkan surat bukti laporan korban yang tertuang dalam No.Pol:LP/2006/XI/2009/SPK/Tabes. JM Situmorang mengharapkan kepada Kapoldasu, Irjen Pol Drs Badrodin Haiti dan Kapoltabes Medan untuk segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku pengerusakan, pengusaan lahan pekarangan gereja dan pencurian serta penganiayaan jemaat. Karena hingga saat ini banyak para jemaat tidak berani untuk melakukan peribadatan didalam gereja, tandasnya.





