Laporan :Jay
Jaringan Penyeludup Narkoba Buronan Mabes Polri Hanya dituntut 15 tahun Penjara
Medan pphe cyber news
Belum lagi habis kekecewaan masyarakat atas vonis ringan Hendra bersama kemanakannya Tomy Chandra tersangka pembuat ekstasi di kawasan ruko jl Krakatau Medan yang hanya divonis 10 tahun dan dituntut oleh JPU 15 tahun. Kini Indra Tampubolon kurir sabu sabu seberat 2,4 Kg dari genting highland Malaysia dan Anly Yusuf pemilik barang haram tersebut dituntut JPU Dwi Nova 15 tahun. Yang mengherankan peracik ekstasi dan penyalur shabu shabu dituntut sama sama 15 tahun oleh JPU Dwi Nova.
Indra Tampubolon dituntut 15 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah subside 6 bulan penjara, berdasarkan wakwaan I dank e IV JPU. Surat tuntutan JPU yang dibacakan oleh Dwi Nova menyatakan bahwa terdakwa telah melanggar pasal 60 ayat 1 huruf C junto pasal 71 UU RI No 5 tahun 1997 tentang pisikotropika sebagaimana dalam dakwaan pertama. Selain itu terdakwa juga dituntut berdasarkan Pasal 59 UU RI No 5 tahun 1997 tentang pisikotropika.
Anly Yusuf pemilik barang haram dituntut 15 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah subside 6 bulan penjara, berdasarkan wakwaan I yaitu pasal 60 ayat 1 huruf C junto pasal 71 UU RI No 5 tahun 1997 tentang pisikotropika.
Sebelumnya dalam persidangan Indra Tampubolon mengaku mendapat upah 3000 ringgit malaysia sebagai upah permulaan A Tow melalui Anly secara terus terang Indra Tampubolon yang sudah berumur 60 tahun didalam persidangan yang dipimpin oleh L Sibarani SH sebagai ketua majelis Pengadilan Negeri Medan.
Pengakuan Indra tersebut disampaikan saat JPU Dwi Mely Nova SH menanyakan secara detail berapa upah yang ia terima untuk membawa masuk barang haram tersebut ke Indonesia. Indra Tampubolon dan temannya Anling ( berkas terpisah ) ditangkap tim Mabes Polri dan disebut termasuk target Internasional, Dari hasil pemeriksaan alur barang itu dari Thailand ke Malaysia dan masuk Medan.
Sebelumnya saksi Syamsurizal mengatakan bahwa penangkapan itu berasal dari hasil pengembangan jejaring narkoba internasional yang menurut informasi masyarakat jaringannya juga ada di Medan. Indra Tampubolon ditangkap di kawasan pintu Tol Tanjung Mulia Medan dan dari tas koper dalam mobilnya polisi menemukan 5 bungkus shabu shabu sebesar 2,4 Kg dan 5.5 butir pil ekstasi.





