Laporan :Lina
Kajatisu Tak Adil, Atas Penetapan Tersangka Mark Up Dana Ansuransi PT Pelindo
Medan pphe cyber news
Kasus dugaan mark-up dana Askes PT Pelindo yang difasilitasi PT Asuransi Jiwa Beringin Life, hingga sekarang menjadi pertanyaan. Pasalnya kejatisu seperti pilih kasih dan hanya menahan satu orang yaitu Bambang Rudhianto SH MM sementara rekannya M Asyahri SH CN hingga kini masih bebas berkeliaran menghirup udara bebas.
Dengan tidak ditahannya M Asyahri SH,CN, membuat pertanyaan di benak ada apa dengan M Asyahri SH,CN, hingga kekuatan hukum tidak mengenainya. Padahal M Asyahri SH,CN bersama Bambang Rudhianto SH,MM sama-sama menduduki jabatan sebagai penanggung jawab program/undangan di PT Pelindo, ujar Ketua Umum LEPANRI-NGO (Pemantau Kinerja Legislatif, Eksekutif, Yudikatif Republik Indonesia Non Govertment Organization) Rivai Dahyar Harahap, kemarin.
Rivai mengungkapkan, dana Askes banyak di mark-up PT Pelindo dan diindikasi pihak PT Pelindo bekerjasama dengan Beringin Life. Ini terbukti dari data yang kita dapat, ujar Rivai. Dia menambahkan, pihak PT Pelindo menagih dana Askes Bringin Life ke Jakarta atas 4.457 orang dengan tagihan ke Jakarta sebesar Rp Rp4,6 miliar dan saat kontrak kerjasama dilaksanakan Bambang dan M Asyahri SH,CN ikut bertangungjawab. Karena saat itu kedudukan mereka sama, tegas Rivai. Bambang dan Asyari membayarkan premi ke pihak asuransi padahal polis belum keluar. Seharusnya, polis dulu keluar baru premi dibayarkan. Akibatnya terjadi pembayaran yang tidak sesuai polis.
Sementara itu yang bertanggung jawab dalam pelelangan askes Kabag Logistik seperti SP, SS, R, N, MS, MT, A dan DD, namun mereka (Asyari Cs) tetap menghirup udara bebas. Sejak Februari 2009, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyidik kasus dugaan mark up dalam kerjasama PT Pelindo I Medan dengan PT Bringin Life. Kerjasama itu meliput pelayanan kesehatan atau asuransi bagi seluruh karyawan di PT Pelindo I Medan yang meliputi 15 pelabuhan di wilayah Sumatera.
Mantan Direktur Utama PT Pelindo I Medan, Prayitno, dan Kepala Cabang Bringin Life, Sujadi meneken kontrak kerja selama satu tahun, 2007-2008, dengan nilai Rp 6,4 miliar. Namun, pihak internal PT Bringin Life, membantah nilai kontrak tersebut. Berdasarkan laporan, nilai kontrak asuransi tertera Rp 4,6 miliar, hingga negara dirugikan Rp 2,2 miliar, ujarnya.
Dari sini bisa kita kita nilai bahwa Kajatisu P Bakara SH tidak bisa menegakkan hukum dengan seadil-adilnya, dimana Asyari Cs bebas berkeliaran, tegasnya.
LEPANRI-NGO meminta kepada Presiden SBY, Jampidsus dan Kejagung tindak tegas dan tertibkan lembaga Kejatisu yang diduga banyak markus (makelar kasus) yang berkeliaran, hingga hukum di negeri ini dapat diperjualbelikan dan negara pun dirugikan.
Sementara itu sejak Ir Haris Susanto mengelola PT. Pelindo, dia telah membenahi sistem manajemen secara profesional yang berkualitas untuk memajukan Pelindo, tegasnya. Dan saya percaya, ditangan Ir Haris Susanto Pelindo akan semakin maju dan tidak ada lagi kebobrokan, yang nantinya akan merugikan negara ini, akhir Rivai.





