Tanggal : Kamis  28 Januari 2010 22:29
Laporan :Jay

2 Terdakwa Pembuat Ekstasi Divonis 10 Tahun Penjara

Foto-Berita

Medan pphe cyber news
Hendra bersama kemanakannya Tomy Chandra tersangka pembuat ekstasi di kawasan ruko jl Krakatau Medan, hanya divonis 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan negeri Medan yang dipimpin oleh Panusunan Harahap SH. Vonis ini lebih ringan 5 tahun dari tuntutan JPU Dwi Nova yang sebelumnya menuntut 15 tahun penjara. Padahal hakim maupun jaksa berdasarkan fakta dipersidangan berkeyakinan bahwa kedua terdakwa telah melanggar pasal 59 ayat 1 huruf b UU no 5 tahun 1997 tentang pisiktropika dengan ancaman hukuman mati.

Dalam persidangan sebelumnya Hendra mengakui bahwa ia telah membuat pil ekstasi di Jalan krakatau Medan, namun belum sempat mengedarkannya karena keburu ditangkap tim poldasu tanggal 20 maret 2009 yang lalu. terdakwa hendra juga mengaku datang khusus dari jakarta untuk membuat pil ekstasi di Medan. terdakwa hendra juga mengakui bahwa seluruh perlengkapan bahan kimia maupun mesin didatangkan khusus dari Jakarta.

Sementara saksi dari tim narkoba Poldasu mengaku bahwa para terdakwa telah lama di intai dan menjadi target operasi untuk memberantas peredaran narkotika di sumatera Utara.

Vonis hakim yang tergolong rendah ini untuk pembuat ekstasi memang rada aneh. Pasalnya dalam pertimbangannya majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar pasal 59 ayat 1 huruf b UU no 5 tahun 1997 tentang pisikotropika dengan ancaman hukuman mati.

Disamping itu Panusunan Harahap SH dalam pertimbangannya juga menyebutkan bahwa kedua terdakwa telah memberikan keterangan berbelit belit dalam persidangan sehingga mempersulit jalannya persidangan. Namun hasilnya kedua terdakwa yang memproduksi ekstasi ini masih tetap mendapat potongan 5 tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 15 tahun penjara.