Tanggal : Selasa 7 September 2010 21:32
Medan pphe Cyber News
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol Oegroseno mensinyalir ada kaitan antara aksi perampokan Bank CIMB Niaga tiga pekan lalu dengan perampokan bersenpi yang terjadi pada seorang pengusaha properti di Jalan Saijah Medan, pada Senin (06/09/2010) kemarin. Ini diungkapkan Oegroseno kepada wartawan Selasa (07/09/2010), disela-sela peninjauan penukaran uang di Lapangan Merdeka Medan bersama rombongan pimpinan BI Cabang Medan. ....
Baca selanjutnya
Tanggal : Selasa 7 September 2010 21:23
Medan pphe Cyber News
Irjen Pol Oegroseno mengatakan jika ada oknum anggota kepolisian yang terlibat dalam aksi kejahatan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menyewakan senjatanya akan ditindak tegas. Hal ini dikatakan Kapoldasu, Irjen Pol Oegroseno kepada wartawan Selasa (07/09/2010), soal adanya keterlibatan oknum yang menyewakan senjata apinya. ....
Baca selanjutnya
Tanggal : Selasa 7 September 2010 21:22
Medan pphe Cyber News
Irjen Pol Oegroseno mengatakan bahwa senjata yang digunakan untuk melakukan aksi perampokan di Kota Medan dan kawasan lainnya di Sumatera Utaradiduga berasal dari senjata bekas konflik di Aceh. Senjata senjata bekas yang jumlahnya lumayan banyak ini disusupkan dan dipergunakan pelaku kriminal di wilayah hukum Polda Sumut. Hal ini diungkapkan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol Oegroseno kepada wartawan, Selasa (7/9), disela-sela peninjauan pen ....
Baca selanjutnya
Tanggal : Selasa 7 September 2010 21:10
Medan pphe Cyber News
Kapolda Sumut Irjen Pol Oegroseno mengatakan akan meningkatkan pengamanan terhadap mesin ATM selama lebaran. Hal ini disebabkan trend yang ada dikaitkan dengan situasi lebaran, dan banyaknya tindakan kejahatan pada mesin-mesin ATM. ....
Baca selanjutnya
Tanggal : Selasa 7 September 2010 21:07
Medan pphe cyber news
JPU Masni SH menuntut tiga Bandar ekstasi masing masing 15 tahun terhadap Raja Indra Jaya Pane (40), M Ravii (26) dan Rosni Soniful alias Aping pemilik 792 butir pil ekstasi.Tuntutan tersebut dibacakan JPU saat sidang ketiga bandar ekstasi digelar di PN Medan. Selain menuntut terdakwa selama 15 tahun penjara, karena terbukti memliki 792 butir pil ekstasi JPU Masni SH juga meminta hakim agar masing-masing terdakwa juga diharuskan membayar denda masing-masing sebesar Rp ....
Baca selanjutnya